Atasi Masalah TKI, Dewan Godok Raperda Perlindungan Pekerja Migran
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Banyaknya kasus Tenaga Kerju Indondonesia (TKI) asal kabupaten Bangkalan yang dideportasi dan untuk mengantisipasi terjadinya kasus TKI lainnya, saat ini DPRD Kobupaten Bangkalan tengah menggodok Raperda Perlindungan Pekerja migran Bangkalan. “Esensi dari Raperda ini adalah untuk melindungi tenaga kerja asal bangkalan,” kata anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran Bangkalan, Abd Dofir, Senin (2/9/2018).
Dikatakan dia, proses penggodokan raperda perlindungan pekerja migran ini sudah memasuki tahap study banding ke kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. “Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran ini memilih kota Banjarmasin, karena di kota Bajarmasin telah memberlakukan perda perlindungan pekerja kerja,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Dijelaskan Abd Dofir, setelah melakukan study banding, kemudian penggodogan raperda Perlindungan pekerja migran ini dilanjutkan dengan pembahasan bersama mitra. “Mitra yang akan kita undang Dinsa Tenaga kerja, Bappeda dan BPJS serta mitra kerja yang terkait dengan masalah pekerja migran,” terangnya.
Ditambahkan dia, pembahasan Raperda Perlindungan pekerja migran bangkalan ini akan terus dikebut, karena pada tahun 2019, Raperda tersebut sudah bisa diterapkan. “Ya kita ingin tahun 2019 Raperda ini sudah disyahkan menjadi perda,” tuturnya.
Anggota Pansus yang juga anggota Komisi D DPRD Bangkalan ini mengharapkan, agar nanti raperda perlindungan pekerja migran ini setelah jadi perda, bisa secepatnya di sosialissauikan kepada masyarakat. “Saya harap nanti Perda ini disosialissaikan, agar kasus tenag kerja di kabupaten bangkalan bisa berkurang,” katanya.
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, Siti Aminah Rachmawati, menjelaskan, jumlah TKI yang di Deportasi pada tahun 2017 300 orang TKI. “Per bulan Desember tahun 2017 ada 300 orang TKI asal kabupaten Bangkalan yang di deportasi dari Malayasia,” kata Atik panggilan akrabnya Aminah Rachmawati.
Sedangkan pada tahun 2018 ini, hingga bulan Juli ada 39 orang TKI yang di deportasi. “Rata-tara TKI yang di Deportasi ini adalah TKI dari Malaysia dan di Deportasi melalui Batam, selain melalui pelabuhan Batam ada juga yang di deportasi melalui bandara,” terangnya.
Dengan adanya pembentukan Raperda Perlindungan pekera Migran ini, dia berharap kasus deportasi TKI asal kabupaten Bangkalan tidak terjadi lagi. “Kita berharap dengan Raperda perlindungan pekerja migran ini, kasus TKI di kabupaten bisa berkurang,” pungkasnya. (hib/shb)