Bupati Bangkalan Hentikan Kegiatan Reklamasi Di Pantai Sembilangan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron mencabut ijin lokasi dan ijin Prinsip serta menghentikan kegiatan Reklamasi di kawasan Pantai desa Sembilangan kecamatan kota kabupaten bangkalan. “Pada pagi hari ini Saya selaku Bupati bangkalan, mencabut ijin lokasi dan ijin prinsip Tanah Negara (TN) yang di reklamasi, pelaksanaan reklamasi ini tanpa ijin, sehingga pemkab saat ini sedang mengkaji secara seksama sesuai kepentingan pembangunan bangkalan dan peraraturan perundang-perundangan atas pemaanfaatan tanah hasil reklamasi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang mengatur tentang pertanahan dan tata ruang wilayah baik nasional, Propinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Ra Latif panggilan akrabnya disela-sela penutupan kegiatan Reklamasi, Rabu (16/1/2019)
Dikatakan Ra Latif, pencabutan ijjn lokasi dan ijin Prinsip yang diajukannoleh PT galangan Samudra Madura itu atas permintaan dari Masyrakat. “Ada permintaan dari para kepala desa dan tokoh masyrakat setempat yang menolak kegiatan reklamasi dan pembangunan diatasnya, mereka meminta agar tanah hasil reklamasi dikembalikan ke fungsi awal yaitu sebagai perlindungan dan keberlangsungan mata pencarian masyarakat,” jelasnya..
Dijelaskan dia, pemkab mencabut ijin lokasi dan ijin prinsip, karena PT pemegang ijin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam ijin lokasi tidak melaporkann perkembangan perolehan hak atas tanahnya setiap tiga bulan ke BPN dan Bappeda, “Namun pada intinya Pemkab Bangkalan bukan menolak kegiatan investasi di bangkalan, pemda justru mendukung kegiatan investasi yang membangun dan memajukan bangkalan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang politisi PPP ini
Ditmabhkan Ra Latif, saat ini kegiatan reklamasi yang merusak ekosistem laut dan lingkungan tersebut sedang diproses hukum oleh Polres bangkalan. “Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut saya sebagai bupati bangkalan memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk mencabut ijin lokasi dan ijin prinsip yang telah dikeluarkan.serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang telah melakukan kegiatan reklamasi pantai yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya..
Dengan telah dicabutnya ijin prinsop dan ijin lokasi kata Ra Latif, maka di kawasan pantai yang telah direklamasi tidak boleh ada kegiatan. “Kita akan memasang plang papan larangan, dan tidak boleh ada kegiatan diatas tanah yang telah reklamasi tersebut, kegiatan apapun bentuknya terutama pembangunan, karena reklamasi ini tidak ada ijin, ya tentunya tidak boleh seterusnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H Muhammad Hasan Faisol, menjelaskan PT Galangan Samudra Madura mengurus ijin sejak tahun 2018. “Ijin itu berdasarkan atas permohonan saudara Mustofa atas nama PT Galangan Samudra Madura tanggal 15 mei 2018 telah mengajukan permohanan ijin lokasi yang terletak di desa Sembilangan kecamatan Bangkalan, untuk kegiatan pembangunan dok dan galangan kapal,” jelas Faisol panggilan akrabnya Kadis DPMPTSP.
Berdasarkan permohanan tersebut kata Faisol, DPMPTSP telah dikeluarkan ijin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018 .”Berdasarkan ketentuan PT pemegang ijin diwajibkan melaporkan perekembangan perolehan tanah dan pembangunan secara periodek setiap tiga bulan kepada BPN dan tembusan kepada Kepala badan pertanahan propinsi dan ketua Bappeda kabupaten bangkalan, namun berdasarkan informasi dari bappeda, saaudara Mustofa tidak memberikan informasi apapun sejak ijin lokadi diberikan,” terangnya,
Dijelaskan Faisol, berdasarkan adanya surat pencabutan beberapa permohonan hak atas tanah yang akan dipergunakan sebagai tanah tambak dilokasi tersebut yang dicabut oleh camat bangkalan pada tanggal 17 Maret 2011. “Karena secara fisik tidak ada penggarapan tambak dan tidak terlihat batas batas tanah antara satu pemohon atau pengarap dengan yang lain, melainkan tanah tersebut merupakan tepian laut yang dibatasi tanggul serta pemohon belum mengerjakan atau menguasai sekurang kurangnya 20 tahun atau lebih,” tuturnya.
Pencabutan ijin lokasi yang diajaukan PT Galangan samudra Madura itu kata Faisol, juga karena adanya surat keberatan dari Kades. “Adanya surat keberatan yang dikirim oleh kades Sembilangan, maka perlu dikeluarkan surat pencabuta tertanggal 30 Mei 2018 atas nama PT galangan Samudra Madura. Surat ijin lokasi yang dibaut No 582/07GL/433.114/2018 tanggal 30 Mei 2108,” ujarnya. .
Sementara itu, Kapolres Bangkalan,AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut “Ada kegaiatan yang diduga melanggar berbagai peraturan perundang perundagan, diantaranya kegiatan reklamasi, pengrusakan Mangrove, berangkat dari pengaduann ini kita akan tindak lanjuti, ke penyiidikan dan kita sudah memeriksa beberpa saksi dari warga, kemudian kita lanjutkan beberapa ahli,” kata Boby
Dikatakan dia, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dari kasus ini. “Ya apabila nanti memenuhi barang bukti kita tetapkan sebagai tersangka, namun pada prinsipnya kita akan melakukan proses penyidikan secara profesional, apabila memang nanti terpenuhi alat buktinya tentu akan kita proses lebih lanjut,” tuturnya.
Kepala Desa Sembilangan Moh Hasan Said mengatakan, pihkanya menolakreklamasi pantaiitumkarena tidak prosedural. “Kegiatan reklamasi itu ada didua desayaitu di desa Pernajuh kecamatan Socah dan di desa sembilangan kecamatan Bangkalan, kami menolak kegiatan itu karena tidak bermanfaat bagi masyrakat dan tidak prosedural, yang saya tahu katanya mau dibuat galangan kapal,” pungkasnya. (hib/shb)