HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Simpan Sabu Dalam HP, Budak Sabu Asal  Donorejo Selatan Surabaya Utara Ini Ditangkap

Kapolsek Kawanyar AKP, Andy Bakhtera bersama tersangka

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ada saja cara yang dilakukan oleh Budak narkoba untuk mengelabui aparat, seperti yang dilakukan oleh Budak narkoba asal Donorejo Selatan Surabaya Utara ini, untuk mengelabui anggota Polsek Kwanyar  yang tengah melakukan Razia jalan Raya Pantai Rongkang desa. Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkala, dia narkoba ini ketahuan menyimpan Sabu  di dalam HP Merk Black Berry type Davis 8220 warna hitam dilapisi atau diskotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona. Petugas kemudian membawa warga Surabaya ini ke Mapolsek Kwanyar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Sabtu  (27/07/ 2019)  pukul 17.20 Wib, pada saat Unit Reskrim beserta anggota Polsek Kwanyar menggelar Patroli di jalan. Raya Pantai Rongkang desa. Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tengah membawa sabu.

Pada saat patroli itulah, anggota Polsek Kwanyar melakukan penangkapan terhadap BS (23)warga  jalan  Donorejo Selatan Surabaya Utara. BS alias Cemot  dan temannya HS berhasil melarikan diri  dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat di geledah, Cemot kedapatan sedang menyimpan atau  membawa barang jenis sabu yang disimpan di dalam HP Merk Blackberry type Davis 8220 warna hitam dilapisi/skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona. kemudian tersangka  dan barang bukti  di bawa ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kwanyar AKP, Andy Bakhtera IJ. S.E.S.H. melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan kejadian tersebut. “Barang bukti yang telah kita amankan, 1 plastik kecil yang diduga adanya berisi sabu 0, 45 gr, 1 unit Hp Merk Blackberry type Davis 9220 warna hitam dengan dilapisi/skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona. Tersangka  diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)