Polsek Blega Tahan Pelaku Pengelapan Motor.
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Gara-gara menggelapkan sepeda motor, MS (26) warga dusun Burajeh Desa mambulu Barat, Kecamatan Tambelengan Kabupaten Sampang ditangkap jajaran Reskrim Polsek Blega. Tersangka ditahan karena menggelapkan sepeda motor Sepeda motor merk Suzuki Skywave tahun 2008, No. Pol : B 6756 KPC, warna Hitam milik Moh Gemma warga Desa Aeng Panas Kecamatan. Pragaan Kabupaten Sampang. peristiwa penggelapan itu terjadi Minggu (22/09/2019) pukul 13.30 Wib dan tersangka diamankan Kamis (26/09/2019) pukul 09.00 Wib
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Minggu sekira pukul 13.30 Wib, korban Moh Gemma sedang bekerja sebagai tukang meubel dirumah Rofik di dusun Pancor Desa Lomaer Kecamatan Blega kabupaten Bangkalan. kemudian datanglah tersangka MS yang sebelumnya tersangka sudah kenal dengan Rofik pemilik Meubel.
karena Rofik tidak ada rumah, selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau ketemu dengan pembeli sepeda motor di pasar Lomaer dan korban menyerahkan sepeda motor miliknya. namun lama ditunggu tunggu ternyata tersangka tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Kemudian pada hari Kamis (26/09/2019) atau setelah 4 hari dari pinjam motor sekitar pukul 08.00 wib Rofik membawa tersangka ke Polsek Blega Dan setelah dimintai keterangan terhadap tersangka, ternyata tersangka menjelaskan jika sepeda motor milik korban sudah dijual kepada orang lain seharga Rp. 2.5 juta namun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dihabiskan oleh Tersangka. Setelah menerima penjelasan dari tersangka kemudian penyidik Polsek Blega berupaya mencari keberadaan barang bukti (BB) sepeda motor dan berhasil di temukan di wilayah Blega, Selanjutnya tersangka diperiksa dan barang bukti disita oleh penyidik Polsek Blega.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubag Humas, Iptu Suyitno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus penggelapan tersebut.”Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)