Pupuk Bersubsidi Dijual Tak Sesuai HET, Puluhan Aktivis PBB Luruk Kantor Dinas Pertanian
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sekitar 30 orang massa yang menamakan diri Paguyuban Pemuda Bangkalan (PBB) ngeluruk ke kantor Dinas Pertanian Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan kabupaten Bangkalan, kedatangan mereka menyikapi harga pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET). “Harga pupuk bersubsidi tak menentu di tiap-tiap desa atau daerah, dimana hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2020 yang juga menentukan Harga Eceran Tertinggi,” teriak koorlap aksi Subari saat orasi, Senin (23/11/2020).
Dikatakan Subairi, harga pupuk bersubsidi di desa Katol barat kecmatan Geger kabupaten bangkalan menjulang tinggi, hargaya mencapai Rp 300 ribu/sak. “Harga pupuk bersubsidi mencapai nominal Rp. 300 ribu/sak jika tanpa kartu Tani, sedangkan jika seorang petani terdaftar dalam kelompok tani dan memiliki kartu tani, pupuk bersubsidi dapat dibeli hanya dengan kisaran Rp. 110 ribu/sak atau lebih,” terangnya.
Oleh sebab itu kata Subairi, Paguyuban Pemuda Bangkalan menuntut Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyamaratakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk setiap jenis Pupuk, di setiap Desa dan Daerah yang ada di Bangkalan, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 10 tahun 2020 dan pemerintah menjamin ketersediaan setiap jenis pupuk dengan harga yang terjangkau. Baik bagi yang terdaftar dalam kelompok tani maupun yang belum terdaftar.
.Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan kabupaten Bangkalan, Puguh Santoso kepada pengunjuk rasa mengakatan, pihaknya akan mengevaluasi adanya Distributor dan Kios yang menjual pupuk bersubsidi ditasa HET. “Semua yang sampeyan sampaikan akan saya evaluasi dan akan saya benahi,” kata Puguh sapaan akrabnya kadis Pertahotbun ini.
Diatakan Puguh, pihkanya tidak akan main-main dengan pupuk bersubsidi ini. “Kalau ada persoalan dilapangan terkait dengan masalah pupuk ini, silahkan telpin saya, saya tidak akan main-main dengan masalah ini,” terangnya.
Sementara itu, Distributor pupuk, H Rohim menjelaskan harga pupuk bersubsidi jenis Urea HET-nya Rp 90 ribu.sak. “Harga itu sampai di kios, sementara dari kios minta tambahan ongkos ke kelompok.jadi ada tambahan ongkos. kalau masalah harga itu kewenangan dari kelompok tani, Kami hanya bisa mengawasi harga hingga tingkat kios,” jelas H Rohim.
Ditambahkan H Rohim, jika ada Kios yang menjual pupuk bersubsidi ditas HET, maka bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Bisa dilaporkan ke polsek, ke polres, dan akan kita tindak tegas dan kami tidak main main dengan pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.
setelah puas menerima penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian dan Distributor pupuk, massa PBB meninggalkan kantor Dinas Pertanian dan melanjutkan aksinya di kantor DPRD Bangkalan. (hib/shb)