HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Masih Berpolemik Pos Nelayan Di Kwanyar Tak Kunjung Diresmikan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Pada tahun lalu pos nelayan di dusun Sumber Gedung Barat desa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan akan diresmikan, namun karena masih berplemik Pos nelayan tersebut tak kunjung diresmikan sampai sekarang, Polemik yang menghambat Peresmian Pos Nelayan itu  karena Misraya istri dan ahli waris dari almarhum M. Sirat merasa tanahnya telah dicaplok sebanyak 6M² saat pembangunan Pos Nelayan itu.

Untuk mengklarifikasi terkait dugaan terjadinya pencaplokan tanah, Misraya pemilik tanah menggandeng LSM Pusat Analisis dan Kebijakan Strategis (PAKIS) untuk melakukan audiensi  dengan dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Bangkalan selaku instansi terkait dengan pembangunan Pos Nelayan tersebut.

Perwakilan ahli waris dan juga Ketua LSM Pakis, Abdurahman Tohir S.Ag mengatakan,  bahwa sebelum kliennya menempuh prosedur hukum atas kasus ini, pihaknya ingin melakukan audiensi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan “Terkait persoalan pos nelayan, kami kuasa dari seorang janda miskin bernama Misraya beserta anaknya, yang sebagian haknya di serobot secara tidak sah dan tidak terhormat oleh suatu kebijakan yang ditengarai patut diduga menyalahi regulasi atau juknis program kegiatan pemerintah dalam pengadaan fasilitas umum, dimana telah dibangunnya sarana fisik berupa pos nelayan,” kata Ketua LSM  Pakis Abdurahman Tohir S.Ag  Saat audensi di Dinas Perikanan dan Kelautan, Kamis (6/1/2022)

Dikatakan dia,  setelah melihat secara langsung dirinya yakin bahwa pembangunan  Pos Nelayan itu sebagian menyerobot lahan warga.  “Mengambil alih atas hak orang lain, diantaranya hasil verifikasi dan aksi faktual ke lokasi jelas ada indikasi kuat pelanggaran dimana tanah hak milik klien kami kurang lebih kena 1,20 M x 5 M, atau 6M² dan juga telah dengan sengaja melakukan pengeboran ditengah-tengah tanah hak milik almarhum M. Sirat. Itu faktanya,” jelasnya.

Dijelaskan Abdurrahman Tohir,  pembangunan Pos nelayan itu menggunakan anggaran negara (APBD) melalui OPD terkait yaitu dinas kelautan dan perikanan Bangkalan. “Maka sebelum kami proses hukum ke pihak yang berwajib kami lakukan audiensi dulu dengan dinas terkait,” terangnya.

Sementara itu kepala dinas Kelautan dan Perikanan  kabupaten Bangkalan, Moh. Zaini mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan serta melakukan musyawarah dengan ahli waris apabila memang ditemukan adanya pelanggaran tersebut. “Saya selaku kepala dinas kelautan dan perikanan menyambut baik audiensi dari PAKIS dan pihak ahli waris,” katanya

Selanjutnya kata Zaini, pihaknya  akan melakukan koordinasi dulu dengan BPN Bangkalan untuk melihat secara real patok-patok batas tanah dari warga yang bersangkutan. “Dan apabila memang ada pelanggaran di situ maka secepatnya kami akan melakukan pembongkaran terhadap sumur bor dan juga tentunya melakukan musyawarah dengan ahli waris untuk memberikan kompensasi sesuai dengan hak mereka,” tuturnya.

Kadis Perikanan dan Kelautan  Moh Zaini berjanji akan melakukan koordinasi secepatnya.  “Paling tidak minggu depan serta kedepannya kami akan lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan program-program dari pemerintah sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan,” pungkasnya. (sdi/shb)