Reklame Tak Berijin Ditertibkan, Baliho Habib Rizieq Ikut Dilucuti
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Tim gabungan dari Satpo PP melakukan penertiban teradap reklame yang tidak ada ijinnya. dalam penertiban tersebut, Baliho bergambar Habib Rizieq yang terpampang di persimpangan jalan Cokro Aminoto tak luput dari penertiban reklame tersebut. “Penertiban reklame ini yang berijin dan tidak membayar pajak,” kata Ketua Satgas Penertiban Reklame, Ismet Efendi, Jum,at (27/11/2020).
Dikatakan dia, penertiban reklame ini dilakukan karena target pendapatan asli Daerah (PAD) dari pajak reklame belum mencapai target. “Karena target pajak reklame ngak tercapai, makanya kita lakukan penertiban ini,” jelas Ismet sapaan akrabnya Ketua Tim Satgas penertiban reklame yang juga Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) ini.
Dijelaskan Ismet, target pajak reklame pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1,4 Milyar. “Sekarang baru 65 persen, makanya dalam upaya kita mengejar target PAD kita lakukan penertiban reklame ini,” terangnya.
penertiban reklame ini kata Ismet, dilakukan terhadap reklame yang tidak berijin yang dan reklame yang belum membayar pajak. “Untuk Reklame ini ijinnya ke Dinas Perijinan (DPMPTSP Red) sedangkan untuk pajaknya ke Bapenda. jadi dalam penertiban ini kita sisir reklame yang berijin tapi belum bayar pajak dan reklame yang tidak berijin dan tidak bayar pajak, sedangkan yang menertibkan adalah Satpol PP,” tuturnya.
Selain untuk mengejar target PAD kata Ismet, penertiban reklame ini untuk memberikan edukasi kepada pengusaha bahwa reklame itu ada ijinnya. “Semoga penertiban ini bisa bermanfaat bagi pemkab bangkalan khususnya didalam peningkatakn PAD,” pungkasnya. (hib/shb).