Tersangka Penganiayaan Terhadap Neng Faroh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, SH,MH
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran reskrim Polres Bangkalan telah menangkap dan menahan tersangka penganiayaan terhadap Neng Faroh isteri kedua RKH Karrol As-Schal. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ini, tersangka inisial F (30) warga kampung Sabeneh Kelurahan Bancaran kecamatan kota Bangkalan itu dijerat dengan pasaal 351 KUHP. “Saat ini sudah kita lakukan penahanan, tersangka akan dijera dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, SH, MH, Kamis (03/06/2021).
Dikatakan dia, kronologis penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 17.30 wib, pada saat solat magrib. “Pada saat itu tersangka datang ke rumah korban yang tiada lain mantan isterinya, kemudian tiba-tiba tersangka langsung memukuli mantan isterinya itu, peristiwa itu terjadi di rumah korban, setelah itu korban atau mantan isterinya itu melapor ke mapolres Bangkalan,” jelas Sigit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.
Dijelaskan Sigit, tersangka nekad melakukan penganiayaan itu, karena tersangka cemburu kepada mantan isterinya itu. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka itu menganiaya karena cemburu,” terangnya.
Ditambahkan Sigit, setelah dilakukan penyidikan dan terbukti, pihaknya langsung melakukan penahanan. “Kami penyidik menerima laporan, laporan itu kemudian kami tindak lanjuti setelah itu kami lakukan tindakan dan terbukti melakukan penganiayaan, kami lakukan penahanan, karena sudah lewat 1 X 24 jam,” pungkasnya. (min/shb)