HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Bangkalan Pantau Penerapan Jam Malam Pada Malam Pertama Masa Pembelakuan PPKM Darurat Covid-19

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron Didampingi Kapolres dan Dandim 0829/Bangkalan saat memberikan himbauan kepada pemilik warung

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Setelah resmi diberlakukan PPKM Darurat Covid-19, Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron langsung melakukan pemantauan pemberlakukan jam malam di kota Bangkalan.  Sabtu Malam Minggu dengan mengendarai motor Trail,   Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino beserta  Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf. Syarifuddin Liwang menyusuri warung, restauran serta cafe-cafe tempat nongkrong masyarakat.  

Pemantauan tempat tempat tersebut, karena dalam aturan PPKM darurat Covid-19, adalah pemberlakukan jam malam bagi  warung, rumah makan, cafe atau tempat keramaian lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. “dari hasil pemantauan pada malam pertama penerapan PPKM darurat ini, masih banyak pemilik warung yang belum tahu aturan pemberlakuakn jam malam,” kata Ra Latif udai melakukan pemantauan, Sabtu (03/07/2021) malam.

Dikatakan dia, tujuan dari pemantauan ini untuk mengetahui apakah masyrakat sudah banyak yang tahu tentang pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 ini. “Tempat-tempat yang kita pantau adalah tempat tempat  yang menjadi titik kerumunan seperti di kawasan jalan Panglima Sudirman atau pecinan, toko pasifik, swalayan Tom And Jery serta di halaman stadion Gelora Bangkalan (SGB),” jelas Ra Ltif.

Dijelaskan Ra Latif, dalam pemantauan ini pihaknya juga mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat covid-19 selama 17 hari. “Ttujuannya dari penerpan jam malam pada PPKM Darurat ini agar masyarakat mengurangi mobilisasi massa pada  malam hari, dan ternyata masih ada sebagian pemilik warung yang belum mengetahui tentang pemberlakuan jam malam ini,” terangnya.

oleh karena itu kata Ra Latif, pihaknya akan terus melakukan patroli keliling selama pemberlakukan PPKM darurat bersama Tiga pilar yaitu TNI dan Polri. “Kedepannya kami akan terus melakuan patroli keliling untuk memantau jalan PPKM Darurat apakah masyrakat sudah dispplin betul, dan kepada pemiik warung dan rumah makan agar supaya mentatai aturan pembelakukan jam malam yaitu tutup pada pukul 20.00 WIB,” katanya.

Ditambahkan ra Latif, bagi pemilik warung dan rumah makan yang melanggar ketentuan maka pihaknya tidak segan segan akan memberikan sanksi. “Sanksi-nya dalam Kemendagri sudah jelas, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha,” pungkasnya. (min/shb)