Pertanyakan Masalah Sengketa Tanah Warga Burneh Datangi Pengadilan Negeri Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com-warga Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Samsul mendatangi Pengadilan Negeri Bangkalan. kedatangannya untuk menanyakan tanah sengketa yang sampai detik ini belum ada titik terang “Pada tahun 2015 keluarga kami telah beritikad baik dengan menebus tanah seluas 4250 meter persegi yang digadaikan, tapi dari pihak tergugat membantah menggadaikan tanah itu dengan alasan sudah dibeli, “Kata penggugat Samsul di Pengadilan Negeri Bangkalan,Rabu (08/02/2023).
Samsul menjelaskan kronologis-nya tanah yang saat ini menjadi sengketa. “Sekedar diketahui bahwa pada sekitar tahun 1970 almarhum ayah saya menggadaikan tanah itu pada pihak tergugat, pada tahun 70 itu kalau dinominalkan dengan nilai uang sekarang sekitar Rp 20 jutaan dan keluarga kami menebusnya, “jelas Samsul.
Dijelaskan Samsul, dalam kasus ini, si pengadilan pihaknya menang akan tetapi tanah itu masih di kuasai tergugat dan ditanami padi, “3 tahun Pasca Putusan pengadilan dan Inkrah dan dimenangkan oleh kami, tapi belum dilakukan eksekusi.atas tanah itu, dan parahnya lagi tanah itu masih dikuasai oleh pihak tergugat dan dimanfaatkan dengan menanam padi dimana itu yang membuat saya kecewa kepada Pengadilan, ” terangnya.
Ditambahkan Samsul, dirinya orang awam yang tidak tahu hukum, namun biasanya setelah ada putusan pengadilan dan ingkrah biasanya langsung dilaksanakan eksekusi “Kami menegaskan, kami menolak mediasi apapun pasca putusan dan harus dilakukan eksekusi lahan , Saya ini orang buta hukum tapi harusnya di pengadilan manapun hasil putusan ini harus dilaksanakan bukan malah mediasi hingga kelima,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Humas pengadilan negeri Bangkalan, Putu Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan melakukan mediasi sesuai prosedur. “Dalam putusan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2019/Pn.Bkl, dimana yang sampai saat ini belum dilakukan eksekusi,Pihaknya akan melakukan upaya mediasi pada tahun kemarin akan tetapi belum menemukan hasil yang diharapkan semua pihak, dan ini menjadi atensi kami untuk segera memberikan hasil sesuai yang diharapkan.” katanya.
dikarenakan belum tercapainya eksekusi kata Putu Wahyudi, tim dari Pengadilan telah melakukan rapat kembali untuk mencari solusi. “Hasilnya bahwa tanggal 22 Februari 2023 PN Bangkalan akan melakukan upaya memanggil kembali kepada para pihak untuk mediasi kembali,” pungkasnya (edi/shb)