Aliansi Jurnalis Pamekasan Minta Polres Bangkalan Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Jurnalis AJP, saat aksi
Pamekasan Maduranewsmedia.com Puluhan wartawan di Kabupaten pamekasan, yang tergabung dalam aliansi jurnalis pamekasan (AJP) menggelar aksi solidaritas untuk Ginan Salman wartawan radar jawapos , yang menjadi korban kekerasan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pengairan setempat, Rabu (21/9/2016).
Puluhan wartawan dariberbagai media cetak, elektronik dan online berkumpul di halam kantor radar madura. Para kuli tinta itu mengutuk kekerasan terhadap wartawan Bangkalan di ungkap dan di hukum sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, informasi yang di himpun maduranesmedia.comGinan Salman, wartawan Jawa Pos Radar Madura Biro Bangkalan dipukuli ramai-ramai oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pengairan setempat. Akibatnya, Ginan mengalami luka memar cukup parah.
Kronologisnya, Ginan mengambil foto pegawai ketika bermain tenis meja saat jam kerja. Setelah itu, ia duduk kembali di ruang lobi. Namun, tidak lama kemudian salah seorang staf bersama 10 orang staf lainnya menghampirinya.
”Dia datang marah-marah dan beramai-ramai menganiaya saya dengan cara mencekik, menjambak dan memukul leher bagian belakang. Akibatnya leher dan Kepala bagian belakang saya mengalami luka memar,” ujar Ghinan usai melaporkan pemukulan ke Mapolres Bangkalan, Selasa (20/9/2016) kemarin.
“Kami meminta proses hukum terhadap pelaku kekerasan wartawan di Bangkalan itu, diproses sesuai kukum yang ber laku kata Ketua AJP, Esa Arif saat.
Esa sapaan akrabnya, mengungkapkan, setiap kekerasan dalam bentuk apapun merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan dengan hukum, apalagi menimpa seorang jurnalis yang sedang melaksanakan peliputan.
“Pemukulan terhadap Ginan Salman wartawan Radar Madura Bangkalan merupakan bentuk kriminal. Dan, ini harus diselesaikan secara hukum juga, bahkan Sangat disayangkan kekerasan tersebut dilakukan oleh abdi negara. Di mana mereka sudah mengerti hukum. tahmah esa arif ketua AJP
Menurutnya, penganiyaan yang dilakukan hingga ramai-ramai oleh staf di lingkungan Dinas PU Binar Marga dan Pengairan Bangkala terhadap Ginan saat melakukan peliputan tidak mencerminkan mereka adalah abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Usut hingga tuntas, kami diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jadi kalau persoalan berita bukan dengan cara kekerasan,” tandasnya.
Sementara itu, hal serupa di lakukan wartawan di kabupaten sumenep juga melakukan aksi terhadap ginan Salman wartawan Radar Madura Bangkalan dengan kasi tutup mulut menggunakan lakban dengan mambawa sejumlah poster berisi kutukan dan kecaman yang berisi, ”Wartawan Mengutuk Kekerasan terhadap Jurnalis, Wartawan Bukan Preman, Wartawan Dilindungi Undang-Undang.
puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online di kabupaten sumenip ini, berkumpul di sekitar Area Taman Adipura Sumenep sebelah timur. Para kuli tinta itu mengutuk kekerasan terhadap wartawan Bangkalan. puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online berkumpul di sekitar Area Taman Adipura Sumenep sebelah timur. Para kuli tinta itu mengutuk kekerasan terhadap wartawan Bangkalan. (rhm/shb)