HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

ASN Tidak Boleh Berfoto Dengan Calon Dan Aktif Berkomentar Di Medsos

Sosialisasi netralitas ASN

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) harus benar-benar netral pada pelaksanaan pilkada, udnag-undang yang mengutur netralitas ASN sangat ketat sekali, ASN tidak bolehberfoto dengan calon Bupati dan wakil bupati maupun calon Gubernur dan wakil Gubernur serta tidak boleh berkomentar di medsos. “Kami sudah memerikas 4 orang ASN yang berada di lokasi pendaftaran,  termasuk ASN yang aktif berkomentar di medsos jug adi periksa banwaslu,” kata Ketua Panwaskab Bangakalan, Achmad Mustain Saleh, dalama acara Sosialisasi netralitas ASN menjelang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jatim,  serta bupati dan wakil bupati bangkalan tahun 2018, di Aula Diponegoro Setkab Bangkalan, Kamis (15/2/2018).

Dikatakan dia, Aturanyang mengatur netralitas PNA tersebut bukan Panwas yang membuatnya, akan tetapi Men-PAN yang mengeluarkannya. “Dalam aturannya tu ASN tidak boleh berfoto dengan calon apalagi menyediakan fasilitas kampanye, tentunya halk itu sangat melanggar,” terangnya.

Dijelaskan Mustain, ASN yang melanggar dan tidak tidak netral pada saat pelaksanaan pemilukada maka sanksinya sudah jelas. “Sanksi bagi ASN itu tidak hanya penurunan pangkat, tapi ada ancaman pidananya,” terang Mustain.

Ketua Panwaskab Bangkalan ini mengharapkan agar sosialisasi netralitas ASN ini bermanfaat. “Kami berharap Sosialisasi ini bermanfaat,  sehingga tidak ada lagi ASN yang diperiksa,  tidak ada lagi ASN yang di panggil panwas,  dan kmai sangat berharap tidak ada lagi ASN yang ikut terrlibat dalam kegiatan pilkada,” katanya.

Sementara itu Ketua bawaslu jatim,  Mohammad Amin,ini strategi pengawasan yang diatur  dalam UU bahwa tugas dan wewenang paswas berubah. “Kalau dulu fungsi panwas mengaqasi seluruh tahapan, tapi sekarang panwas mencegah  dan menindak lanjuti semua temuan sejak awal tahapan dan sosialisasi ini merupakan bentuk pengawasan oleh panwaslu,” tuturnya.

Ditambahkan Mohammad Amin, dalam pelaksanaan pilkada, ASN  harus betul betul netral. “Dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan ASN. Kalau ada ASN yang tidak netral, maka panwas akan melaporkan ke Komisi ASN,” tegasnya.

Sekdakab Bangkalan,  Eddy Moeljono, mengatakan, bahwa Pemkab Bangkalan telah 3 kali melakukan sosialisasi netralitas ASN. “Sosialisasi ini sudah ke 3 kalinya kepala OPD dan  Camat,  kita berharap semoga pilkada berjalan lancar dan aman serta beful-betul kondusif,” pungkasnya.(hib/shb)