HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

 Astarfirullah, Seorang Petani Warga Desa  Perreng Tega Cabuli Pelajar

tersangka pencabulan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– seorang petani Abd Rahim (46) warga desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan mencabuli QML (15) seorang pelajar yang terhitung masih tetangganya sendiri. Peristiwa pencabulan itu terjadi di dapur korban. Suasana sepi di manfaatkan Abd Rahim untuk mencabuli QML dengan meremas payudara korban. “Saya dekap dia, lalu tangan saya masuk kedalam baju dan meremas payudaranya,” kata Abd Rahim saat rilis di Mapolres Bangkalan, Jum,at (23/2/2018).

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha  menjelaskan, kronologis pencabulan itu terjadi Pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari sekitar pukul 09 WIB. Pada saat itu  korban QML (15) sedang menjaga toko sendirian di rumahnya di kampung Gun-Gung Desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Sedangkan ibunya sedang berada di pasar dan ayahnya bekerja.

Pada saat itu datang tersangka Abd Rohim  ke tokonya untuk membeli Gas LPG, korban melayani dan menunjukkan tempat penyimpanan tabung gas LPG di garasi sebelah toko. “Korban menunjuk tempat itu agar supaya tersangka mengambil sendiri tabung gas, tersangka membayar dengan uang Rp 50 ribu, korban mengatakan kepada tersangka tidak ada uang pengembalian dan meminta kepada tersangka untuk membayar kepada ibunya nanti jika sudah pulang dari pasar,” terang Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan itu.

Dijelaskan Anis, Setelah menunjukkan tempat penympanan gas LPG, kemudian korban masuk kedalam dapur. Pada saat itu korban mengira bahwa tersangka sudah pulang, namun ternyata tersangka mengikuti korban ke dalam dapur. Setelah berada di dalam dapur tersangka mendekati korban dan menarik tangan kiri korban, namun pada saat korban membalikkan badan, tiba-tiba tersangka mendekap tubuh korban dari belakang dan meremas payu dara korban sebelah kanan, korban berusaha berteriak namun tersangka malah membungkam mulut korban agar supaya korban tidak berteriak, setelah itu tersangka melepas korban dan korban lari kedalam rumahnya.

Dalamkasus ini, polisi mengamankan Barang bukti antara lain;  1 potong kaos singlet warna hijau toska bertuliskan “ Putus Cinta itu tidak sakit yang sakit itu udah putus tapi masih cinta” 1 potong longdes warna hitam motif bulat warna putih, 1 potong kerudung warna hitam, 1 potong BH warna ungu dan 1 potong celana dalam warna biru

Atas kasus pencabukan ini kata Anis, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014natas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan “Ya ancaman  hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya. (hib/shb)