HEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Banyak Billboard Milik Pemerintah Disewakan Untuk APK  Paslon, Bawaslu Bangkalan Surati Pj Bupati

Salah satu Billboard milik pemkab Bangkalan

Bangkalan,maduranewamedia.com – Billboard permanen milik pemerintah kabupaten Bangkalan yang selama ini  disewakan untuk iklan layanan masyarakat, akan tetapi pada masa kampanye ini banyak Billboard permanen milik pemkab Bangkalan itu disewakan untuk tempat Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol dan pasangan calon presiden dan wakil Presiden pemilu 2024.”Terkait Billboard milik pemkab yang disewakan untuk APK kita sudah kirim surat ke Pj Bupati Bangkalan, ” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Kamis (14/12/2023)

Dikatakan dia, dalam surat tersebut, Bawaslu Bangkalan meminta agar supaya Pj Bupati Bangkalan tegas melakukan penertiban terhadap Billboard yang disewakan untuk tempat APK. “Itu milik pemkab dan aset pemerintah tidak boleh disewakan untuk kampanye, kalau Billboard milik vendor ngak masalah, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Bangkalan, ternyata Billboard milik pemerintah Bangkalan yang ditempati APK  itu, yang bermain eks pejabat pemkab Bangkalan. “makanya pemkab takut menurunkan, karena itu yang bermain ada eks pejabat dan kami baru dapat datanya, ” terangnya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris mengaku jika prosedur perijinan untuk Billboard itu dari Diskominfo Bangkalan. “Jadi yang mengeluarkan Rekom Diskominfo, ” kata Rizal.

Sedangkan untuk jumlah Billboard milik pemerintah ada 6 yang tersebar di jalan raya Lomaer Blega – Sampang, depan pasar Bancaran, Di pertigaan jalan kembar Bangkalan, di depan Masjid jalan Raya Kamal, di Pertigaan alun alun selatan jalan Sultan Abd Kadirun Viyover di Suramadu.(min/shb)