Baru Dua Kejari Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jatim Yang Lolos Zona WBK
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Baru dua Kejaksaan Negeri (Kejari) dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada tahun 2018 yang lolos sebagai zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Untuk di Jawa Timur pada tahun lalu masih 2 Kejari yang lolos, tahun 2019 ini minimal 10 Kejari lolos lah,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Sunarta disela-sela acara Pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di Kejaksaan Negeri bangkalan, Kamis (21/02/2019).
Makanya kata Sunarta, saat ini para Kejari di Jatim berlomba-lomba untuk bisa lolos sebagai zona WBK. “Kawan-kawan Kejari saat ini berlomba semua, karena pada intinya semua Kajari di Jatim sudah melaksanakannya, dan nanti akan dinilai oleh Menpan RB, dan Menpan RB akan turun melakukan penilaian kejari yang mendapat diatas nilai sekian, maka dinyatakan sebagai WBK, Kejari yang lulus WBK nanti ada pengaruhnya, gajinya naik 100 persen,” jelasnya.
Dijelaskan Sunarta, pembangunan Zona integritas menuju WBK ini sudah di lakukan di wilayah Jawa timur sejak tahun 2018. “Tahun 2018 lalu ada dua kejari yaitu Kejari Surabaya dan Kejari Situbondo, untuk tahun 2019 ini semua Kejari. Pada intinya semua Kejari sudah melaksanakan, akan tetapi yang di ekpose media di Kajari Bangkalan ini,” terangnya.
Sedangkan Kejari Bangkalan, Badrutamam,SH mengatakan, pencanangan pembangunan zona integriras menuju WBK ini untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang hukum. “ Kejaksaan negeri Bangkalan telah berkomitmen untuk membangun WBK dalam meningkatkan tata kelola birokrasi di Bangkalan,” kata Badrutamam.
Sementara itu Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron menjelaskan, Pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kejaksaan negeri Bangkalan ini untuk meningkatkan pelayanan pbulik kepada masyarakat dilingkungan Kejari Bangkalan.
Dijelaskan dia, pencanangan pembangunan Zona integritas ini merupakan implementasi dari peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomer 52 tahun 2014 yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersi dan melayani. (hib/shb)