Bawa Jimat, Jema’ah Haji Asal Pamekasan Ditangkap Di Madinah
Pamekasan maduranewsmedia.com– Karena membawa Jimat, Ahmad Malik Tarsawi, (55) jamaah haji dari kabupaten Pamekasan, telah seminggu yang lalu ditahan di Madinah.kinis kasusnya masih dalam proses. Keputusan akhirnya akan diketahui hari, Kamis besok (18/8/2016).
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) masih belum ada kejelasan pasti nasib warga Proppo itu. Rabu (17/8/2016)
Dijelaskan dia, pihak KJRI tengah berupaya, agar Ahmad Malik Tarsawi bisa bebas dan kembali bergabung dengan rombongan JCH Pamekasan, agar tetap bisa melanjutkan rencananya untuk menunaikan ibdah haji ke tanah suci Mekkah.
“Informasi yang kami terima semalam (malam rabu). Yang bersangkutan kondisi sehat, walau masih ditahan, karena masih belum ada keputusan yang pasti. Tapi insyaallah, besok (hari ini) keputusannya sudah keluar. Makanya, kami juga menunggu hasilnya,” kata Afandi.
lebih lanjut Afandi menjelaskan Ahmad Malik Tarsawi masih ditahan, karena kasus kepimilikan jimat, sementara kasus jamu yang dibawanya sudah selesai, dengan membayar denda 707 Riyal atau sekitar Rp 2,4 juta.
Sayang, Afandi tidak bisa menjelaskan secra detai, kesulitan dalam penyelesaikan kasus jimat dibanding jamu yang dibawa JCH tersebut. Namun, pihaknya memperkirakan, Pemerintah Arab Saudi menganggap percaya benda, seperti jimat adalah perbuatan syihir
“Kami tidak bisa berasumsi kenapa kasus jimat itu masih belum selesai. Mungkin saja, karena itu dinilai syirik, sehingga tidak boleh tinggal di sana (Arab Saudi). Semoga hasil keputusan besok (hari ini), yang bersangkutan bisa bebas dan bisa melanjutkan ibadah haji,” pungkasnya. (rhm/shb)