HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawa Sabu, PNS Warga Modung Ditankap Jajaran Unit Reskrim Polsek Blega

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Moh Arikin (33) kampung Halta, desa Kolla, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Blega. Pria yang berofesi sebagai PNS ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di kampung yang sering dijadikan tempat transaksi sabu yaitu di pinggir jalan kampung  Klabangan, desa  Blega, Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jum’at (18/01/2019) sekitar pukul 16.00 wib.

Informasi yang diterima dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan. Jajaran unit Reskrim Polsek Blega menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kampung. Klabangan desa Blega disinyalir sering di lalui orang yang bertransaksi Narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut,  kemudian anggota Reskrim Polsek Blega melakukan pengintaian dan benar, polisi melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon yang mencurigakan

selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan sesampai di Jalan Kampung Klabangan, desa . Blega, tepatnya dipinggir sawah,petugas berhasil menghentikan pengedara sepeda motor yang mencurigakan tersebut. Pada saat di hentikan,tersangka Moh Arikin turun dari sepeda motor dan petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke sawah dari tangan kirinya. karena curiga,  kemudian petugas menegor tersangka dan saat itu pula tersangka melarikan diri ke arah Utara sedangkan temannya lari ke arah Selatan menggunkan sepeda motor.

Namun petugas berhasil menangkap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke tempat atau sawah dimana tersangka membuang sesuatu, setelah dicari kemudian ditemukan sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu dibungkus dalam puntung rokok yang sudah di buang gabusnya dimana barang tersebut telah di akui milik tersangka. kemudian tersangka dan barang bukti  di bawa ke Polsek Blega guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasubag humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya PNS warga kecamatan Modung. “Tersangka Moh Arikin diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, tersangka akan dijerat dengan pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wiji Santoso. (hib/shb).