Bawa Sajam, Seorang Kakek Warga Desa Sadah Diborgol
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Nasib apes menimpa Ju,i (62) dusun Sadah Laok, Desa Sadah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kakek tersebut ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Galis, Sabtu (12/5/2018) karena ketahuan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Pisau sepanjang 43 CM. Kini dia harus meringkuk ditahanan Mapolsek Galis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan, siang itu sekitar pukul 09.30 Wib, jajaran unit reskrim Polsek Galis tengah melakjukan patroli di jalan desa Banjar kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. pada saat patroli itulah, petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan.
Karena mencurigakan, petugas kemudian menghentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pengendara tersebut. Pada saat digeledah, petigas menemukan senjata tajam jenis pisau diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju yg dikenakannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Galis untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludi Tambunan melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijderatb dengan pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Th 1951,” pungkasnya. (hib/shb)