HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Bawaslu Bangkalan Belum Putuskan Langkah Hukum Terkait Pengabaian Rekomendasi PSU Oleh KPU

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Bawaslu kabupaten Bangkalan ternyata masih belum memutuskan langkah hukum  terkait diabaikannya rekomendasi PSU oleh KPU Bangkalan. Rapat yang digelar Bawaslu Senin (26/02/2024) kemarin  ternyata belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh Bawaslu Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh  ketika dikonfirmasi Selasa (27/02/2024) menjelaskan, bahwa dalam rapat yang digelar Bawaslu senin kemarin, Bawaslu masih akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Propinsi Jawa Timur.

Seperti yang diberitakan maduranewsmedia.com kemarin, bahwa Bawaslu Bangkalan akan memutuskan langkah hukum terkait pengabaian rekomendasi PSU oleh Bawaslu. “Hari ini kita akan  mengambil langkah hukum apakah mem pidanakan 5 komisioner KPU atau kita adukan mereka ke DKPP, ” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh dikonfirmasi sebelum memimpin rapat untuk memutuskan langkah hukum Bawaslu Bangkalan terkait Pengabaian PSU oleh KPU Bangkalan di kantor Bawaslu Bangkalan, Senin (26/02/2024)

Dikatakan dia, langkah hukum yang akan ditempuh Bawaslu Bangkalan bisa kedua duanya. “Hari ini kita pastikan diantara dua alternatif itu dan bisa kedua-duanya, karena sudah jelas di undang-undang No 7.
Jadi tolong kami ingatkan ke teman-teman KPU, tidak ada PKPU SE, SK, itu mengalahkan undang-undang, karena rujukan kita undang-undang no  7  tahun 2017 rekomendasi Bawaslu pengawas itu final and Binding dan wajib di laksanakan, ” jelas Mustain sapaan akrabnya ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Sebab kata Mustain, Bawaslu didalam mengeluarkan rekomendasi melalui mekanisme yang benar. “Kita sudah keluar kan rekomendasi dan rekomendasi itu melalui mekanisme yang jelas benar dan sudah melalui rapat pleno, dan sudah seharusnya KPU menjalankan, ” terangnya.

Ditambahkan Mustain, apabila KPU tidak melaksanakan rekomendasi pengawas itu ada sanksi pidana dan bisa melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “KPU tidak berwenang dan tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menilai, itu semuanya haknya pengawas, ” katanya.

Terkait isi surat KPU yang dikirimkan ke Bawaslu ? “Dalam surat KPU yang kami terima, KPU menyampaikan beberapa hal hasil klarifikasi nya dan di bawaslu di undang-undang 7 tidak dikenal, apa istilahnya itu mengklarifikasi lagi itu kan tidak dikenal, kan itu sudah jelas tugasnya pengawas,” pungkasnya. (min/shb)