HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dinilai Langgar Etik dan Tap MPR No. 6 / 2001, LSM PAKIS Desak Sekdakab Bangkalan Mundur Dari Jabatannya

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie saat menerima Ketua LSM PAKIS Abdurrahman Tohir

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Karena dinilai  melanggar kode etik sebagai pejabat negara dan TAP MPR No 6 tahun 2001. LSM Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) melakukan aksi unjuk rasa dan mendesak Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Bangkalan, Taufan Zairinsjah  mundur dari jabatannya. “Meski tak terbukti secara hukum karena ada pandangan praduga tak bersalah, tetapi sekda sudah jelas melanggar etika berat karena dia sebagai pejabat publik, ” kata Ketua LSM PAKIS, Abd Rahman Tohir saat unjuk rasa di kantor Pemkab Bangkalan, Senin (26/02/2024)

Dikatakan dia, Kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin yang melibatkan nama Taufan Zairinsjah dan  telah menyeret 5 kepala dinas kedalam jeruji besi. Namun, Sekda selamat dari kasus jeratan hukum KPK.

Dihadapan  Pj bupati Bangkalan, Arief M Edie Abdurrahman Tohir mengatakan, jika pihaknya sudah demonstrasi berjilid-jilid menyampaikan aspirasi agar sekda mundur dari jabatannya. “Ini sebagai keinginan masyarakat Bangkalan. Tetapi Sekda memang tak tahu malu, tidak Kesatrian dan tidak bertanggung jawab selaku pejabat tinggi (Baperjakat Bangkalan Red), ” jelasnya.

Oleh karena itu kata Abdurahman Tohir, Pj bupati Bangkalan dinilai tak pantas jika tetap mempertahankan Taufan Zairinsjah sebagai sekdakab Bangkalan.  “Solusi yang bisa dilakukan dengan mengganti jabatan Taufan dengan Plt sekda yang baru, sebelum ada yang sekda definitif, pilihannya dicopot atau mundur. Dan sekarang sudah ada Plh Sekda, itu saja ditetapkan sebagai Plt Sekda. Kemudian, pemkab Bangkalan membuka lelang jabatan Sekda definitif,” terang Tohir sapaan akrabnya Ketua LSM  PAKIS ini.

Bila tuntutannya tidak segara dikabulkan, maka LSM PAKIS mengancam akan terus melakukan unjuk rasa sampai  sampai kapanpun, termasuk akan melakukan Aksi Demo Massa setiap hari Kamis ke kantor Pemkab Bangkalan

“Ya, bila tuntutan kami ini tidak ada respon yang baik, maka kami akan terus melakukan tuntutan mundur, dengan mendatangi kantor Pemkab Bangkalan setiap hari Kamis dengan Aksi massa, ” katanya

Kepada massa LSM PAKIS, Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan  pencopotan. “Kalau saya lalu mencopot, bagaimana secara hukum, kami juga bisa dituntut secara hukum, karena dalam proses hukum yang ditangani KPK, kasus ini sudah inkrah, namun kalau untuk menyampaikan ke pak Sekda agar mundur dengan kesadarannya karena ada persoalan etik, maka nanti akan saya sampaikan ke sekda. Kalau saya mencopot alasan dasar hukumnya bagaimana, sedang dalam proses hukum yang ditangani KPK nyatanya sekda kala itu tidak di jerat atau ditersangkakan, ” kata Arief panggilan akrabnya, Pj Bupati Bangkalan ini.

Jawaban Pj Bupati Bangkalan itu langsung direspon oleh Ketua LSM PAKIS menyatakan tuntutan LSM PAKIS bukan mendesak Pj Bupati Bangkalan untuk memproses secara hukum. “Kami mendesak pak Pj bukan untuk proses hukum, karena pak Pj bukan APH, tapi kami hadir untuk dicopot atau mundur, karena jelas jelas Sekda Bangkalan telah melanggar Etik dan Tap MPR Nomor 6 tahun 2001. Kami minta tanggung jawab secara moral dan etik serta tanggung jawab selaku ketua Baperjakat, yang karena ketidak mampuannya sekaku Sekda beberapa pejabat terproses hukum dalam kasus gratifikasi (jual beli jabatan), ” pungkasnya. (min/shb)