HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bersama Pemkab Bangkalan Bakal Tertibkan APS Pemilu 2024

Rapat Koordinasi penertiban APS di Kantor Bawaslu Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Bawaslu Bersama pemkab Bangkalan akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, seperti Banner Bakal Calon Presiden, Caleg dan APS lainnya. Penertiban itu dilakukan karena APS Pemilu 2024 yang ada di kota Bangkalan dan jalan akses Suramadu itu tidak ada ijin dan merusak estetika. “Sampai saat ini belum ada yang izin dan belum ada yang bayar pajak satupun, “;kata Asisten Pemerintahan Pemkab Bangkalan Ismet Effendi usai memimpin Rapat koordinasi persiapan penertiban alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kantor Bawaslu Bangkalan, Selasa (17/10/2023)

Untuk itu kata Ismet sapaan akrabnya Asisten Pemerintahan Pemkab  Bangkalan  ini, pihaknya akan melakukan penertiban. “Nanti kami akan adakan operasi untuk pelucutan dengan tim terkait. Pelucutan ini  untuk APS  yang tidak bayar pajak dan tidak ada  izinnya, ” jelasnya.

Selain itu pemasangan APS itu dilakukan sembarangan. “Pemasangannya juga tidak sesuai aturan, sehingga mengganggu pengguna jalan, merusak pohon karena APS dipaku serta estetika. Maksudnya kalau izin, nanti sama Dinas perizinan akan disampaikan tempat tempat yang diperbolehkan untuk dipasang APS dan  itu sudah ada aturannya tapi kalau tidak izin dan semaunya sendiri kan repot, ” terangnya.

Untuk pelaksanaan eksekusi APS yang tidak berijin tersebut, pihaknya masih akan minta petunjuk ke Bupati Bangkalan. “Untuk aksinya kami mau minta petunjuk ke pak Bupati  untuk sementara APS yang memang mengganggu akan langsung ditertibkan malam ini, ” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, Bawaslu membantu melakukan pendataan terhadap APS tersebut. “Totalnya ada  245 APS yang tersebar di kota dan yang paling banyak di sepanjang akses Suramadu sisi Madura meliputi tiga kecamatan, Burneh, Tragah dan Labang, ” terang Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Karena belum masa Kampanye kata Mustain, maka aturan yang dipakai dalam. Penertiban APS ini adalah perda dan perbup. “Dalam rakor tadi kita sama-sama bersepakat penertibannya menggunakan perda dan Perbup No 56 tentang reklame dan perda 8 tentang retribusi, ” ujarnya.

Jadi Imbuhnya, sebenarnya di pemkab bangkalan itu sudah memiliki aturan yang jelas termasuk bendera Parpol, benner dan Bilbox. “Reklamenya partai politik itu ternyata sebenarnya harus dikenai retribusi, namun kenyataannya jangankan retribusi, berizin pun tidak pernah.karena memang masih belum masa kampanye, pemkab Bangkalan mengakui bahwa ranahnya masih ranahnya mereka untuk melakukan penertiban. Kalau sudah masa kampanye maka sudah menjadi ranah penyelenggara Pemilu, ” pungkasnya. (min/shb)