HEADLINEPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Berlakukan Aturan Permendiknas, 10 Orang Kepala SMPN Diroling

 

Sekretaris Disdik Bambang Budi Mustika
Sekretaris Disdik Bambang Budi Mustika

– Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan telah memberlakukan Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang masa jabatan kepala sekolah. Dalam Permendiknas itu disebutkan, bahwa maksimal jabatan Kepala sekolah 3 priode atau selama 12 tahun. “Jadi Kepala Sekolah SMP yang telah menjabat selama 8 tahun kita roling, dari 47 SMP yang  ada disini sebanyak  10 Kepala SMPN yang telah diroling,” kata Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan, Moh Mohni melalui Sekretaris Disdik, Bambang Budi Mustika, Rabu (16/12/2015)

Dikatakan Bambang, ke-10 Kepala sekolah SMPN yang telah diputar itu antara lain; Kepala SMPN-3 Kokop, Kepala SMPN-2 Tanjung Bumi, . Kepala SMPN-2 Sepulu, Kepala SMPN-1 Kwanyar, Kepala SMPN-1 Galis, Kepala SMPN-3 Tanah Merah, Kepala SMPN- 3 Geger, Kepala SMPN-1 Burneh, Kepala SMPN-2 Burneh dan kepala SMPN-3 Burneh. “Rata-rata Kepala Sekolah SMP yang diroling itu telah menjabat selama 8 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang Budi Mustika menjelaskan, didalam menjalankan aturan Permendiknas ini, Kepala sekolah yang diroling tersebut ada yang promosi. “Ada yang hanya diroling saja, ada kepala sekolah yang diganti karena pensiun, dan roling ini akan kami terus lakukan bagi kepala sekolah yang telah menjabat mendekati 8 tahun,” pungkasnya.(hib/shb)