Biaya Penuntutan Perkara Di Kurangi, Penanganan Tindak Pidana Korupsi Bangkalan Terancam Mandul
Bangkalan,Maduranewsmedia.com- Penanganan tindak perkara korupsi di kabupaten Bangkalan terancam mandul, pasalnya, biaya perkara untuk penuntutan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 dikurangi oleh Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Negeti Bangkalan Joeli Soelistiyono,SH mengaku pusing adanya hal tersebut. “Pada tahun 2016 ini biaya perkara untuk tindak pida korupsi dikurangi, 1 perkara hanya dibayai Rp 20 juta, padahal kalau di KPK 1 perkara dibiayai Rp 500 juta, kita jadi pusing,” kata Joeli Soelistiyono, Senin (04/01/2016).
Padahal kata Joeli Soelistiyono, untuk 1 perkara penuntutan tindak pidana korupsi membutuhkan anggaran yang banyak, antara antara biaya untuk pemanggilan saksi-saksi termasuk pemanggilan saksi ahli dari BPK dan BPKP. “Untuk pemanggilan saksi-saksi itu butuh biaya, tapi sekarang malah biaya penuntan perkara dikurangi,” tuturnya.
Namun meskipun demikian kata Joeli Soelistiyono, pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dan akan bekerja sesuai dengan apa yang menjadi target pemerintah dalam penegakan hukum. “Meskipun biaya perkara dikurangi tapi kita tetap jalan dan bersuaha bekerja secara obyektif,” jelasnya.
Lebih lanjut Joeli Soelistiyono menjelaskan, bukan hanya biaya perkara dalam pununtutan tindak pidana korupsi saja yang dikurangi, akan tetapi biaya pekara untuk penuntutan tindak pidana umum juga dikurangi. “Untuk penuntutan tindak pidana umum pada tahun 2016 ini yang dibiayai hanya 50 perkara,” katanya.
Lebih lanjut Joeli Soelistiyono menjelaskan, walaupun biaya perkara dikurangi, kejaksaan negeri bangkalan tetap akan bekerja semaksimal mungkin. “Ya kalau nanti dalam perjalanannya biaya penuntutan kurang kita akan mengajukan anggaran tambahan,” pungkasnya. (hib/shb).