TERKINI

Bupati Bangkalan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona

Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Karena jumlah pasien Covid-19 cenderung meningkat, Bupati Bangkalan, R.Abdul Latif Amin Imron memperpanjang  status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona selama 60 hari. “Perpanjangan tahap kedua ini  berlaku sejak tanggal 11 juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020,”  kata Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan, Rabu (08/07/2020)

Dikatakan Ra Latif, berdasarkan hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas kesehatan kabupaten bangkalan, penyebaran virus Covid-19 di kabupaten bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.”Berdasarkan data dari dinas kesehatan kabupaten bangkalan pertanggal 9 Juni 2020, terdapat kasus positive covid-19 sejumlah 94 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal 9 orang positive Covid 19, sedangkan orang dengan risiko (ODR) sebanyak 20.041 orang, orang dalam pengawasan (ODP) 958 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 31 orang,  sebanyak 24 pasien meninggal,” jelasnya.

Dijelaskan Ra Latif, merujuk keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (covid19) sebagai bencana nasional pertanggal 13 April 2020 dan surat edaran ketua gugus percepatan penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid19) sebagai bencana nasional tanggal 27 Mei 2020.

Ditambahkan Ra Latif, untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 peraturan Menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan, dan sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) peraturan pemerintah  Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, maka bupati bangkalan menetapkan perpanjangan pernyataan tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten bangkalan tahun 2020 berlaku selama 60 hari. (hib/shb)