Bupati Pamekasan Bakal Merelokasi PKL Yang Berjualan Di Zona Terlarang
Pamekasan, madurannewsmedia.com– Banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang bertebaran di sejumlah zona larangan untuk dijadikan tempat berjualan di kota Pamekasan akan segera ditertibkan. Rencanya para PKL ini akan direlokasi ke sejumlah kawasan yang telah disiapkan oleh Pemkab Pamekasan
Bupati Pamekasan, Ach Syafii Yasin menegaskan, tidak hanya sejumlah pedagang yang menggelar dagangannya di kompleks pertokoan Citra Logam Mulia (CLM), jalan Kabupaten atau di sekitar simpang 4 Pegadaian, akan tetapi semua PKL yang menempati zona larangan berjualan dalam kota juga akan dipindahkan.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan memang memberikan dispensasi atau kelonggaran karena menjelang lebaran namun setelah perayaan lebaran Idul Fitri, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda kebijakan yang telah dibuat, guna menciptakan kota yang tertib dan bersih dari para PKL yang seenaknya berjualan di sejumlah fasilitas umum, baik trotoar maupun di tepi jalan.
“Kemarin itu menjelang hari raya perbup itu memang sengaja tidak saya tanda tangani karena memberi kesempatan kepada saudara-saudara kita yang penting dijaga ketertibannya tetapi sekarang sudah saya tanda tangani dan setelah perbup selesai nanti akan kita lakukan penertiban,” tegas Bupati Ach Syafii Yasin. Juma’t (5/8/2016)
Beberapa lokasi yang saat ini cukup mengganggu karena dipadati para PKL diantaranya, di kawasan hijau taman kota Arek Lancor, trotoar di sepanjang kompleks pertokoan CLM, depan pasar sore baru dan sepanjang jalan Diponegoro, jalan Jokotole, Trunojoyo serta sejumlah tepi jalan yang masuk dalam kawasan larangan berjualan. (rhm/shb)