Buruh Harian Asal Pangkal Pinang, Lima Kali Setubuhi Gadis Desa Planggiran Tanjung Bumi Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sungguh tega, MI (35) seorang buruh harian ber-KTP kelurahan Bacang,, kecamatan bukit Intan Pangkal Pinang tega menyetubuhi RM (12) warga Planggiran kecamatan Tajung Bumi kabupaten Bangkalan hingga lima kali dan peristiwa itu terhadi di rumah korban di desa Planggiran. “Kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 12 juni 2020 di dearah Tanjung bumi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (08/08/2020).
Dikatakan dia, tersangka menyetubuhi korban dengan cara memungkam mulut korban denagn menggunakan selolatip warna hitam. “Setelah membungkam mulut korban, kemudian tersangka membuka paksa pakian korban dan memegangi kedua tangan korban selanjutnya disetubuhi. setelah selesai melakukan aksinya tersangka mengancam kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapaun,” jelas Rama Sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan Rama, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. “Kejadian pertama dan kedua terjadi diruang tamu di rumah korban di desa Planggiran, kejadian kedua terjadi di kamar rumah korban, kejadian ke empat terjadi didapaur dan kejadian kelima persetubuhan itu terjadi di kamar mandi,” terangnya..
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kata Rama, polisi akhirnya menetapkan, MI buruh harian Pangkal Pinang itu sebagai tersangka. “Kita juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan yang bersangkutan menjadi tesangka dan kita lakukan penahanan,” tuturnya.
Dalam kasus pemerkosaan di kecamatan Tanjung bumi ini, ;polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang kita amankan 1 potong baju lengan panjang warna biru, 1 potong BH warna putih dan CD warna merah muda,” katanya.
Dalam kasus penyetubuhan paksa ini, buruh harian itu tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. “Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016, karena ini anak, maka kita pasang persangkaan uu perlindungan anak,” pungkasnya. (hib/shb)