Caleg dan Capres Bisa Gunakan Fasilitas Negara Dalam Kampanye Rapat Umum
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Caleg dan Pasangan Capres dan cawapres bisa menggunakan fasilitas negara dalam kampanye rapat umum. “Pada Kampanye rapat umum peserta Pemilu bisa menggunakan fasilitas pemerintah, seperti GOR, Stadion Gelora Bangkalan dan kampus, ” kata Devisi Sosialisasi, pendidikan pwmikih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Bangkalan, Sairil Munir saat Rapat koordinasi fasilitasi persiapan rapat umum di kantor KPU Bangkalan, Jum, at malam (19/01/2024).
Namun kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi didalam menggunakan fasilitas negara ini. “Kalau mau menggunakan fasilitas pemerintah itu bisa digunakan pada hari Sabtu dan hari Minggu, ” jelasnya.
Selain itu kata Sairil Munir, caleg atau pasangan capres dan cawapres yang mau menggunakan fasilitas pemerintah harus ada ijin dari Polres. “Pemberitahuannya ke polres Bangkalan, kita hanya menerima tembusan, untuk ijinnya tetap ke polres dan untuk ijin tempat tetap ke pihak terkait di OPD, ” terangnya.
Untuk penggunaan fasilitas negara ini, para pengguna tetap membayar. “Tentunya tetap berbayar ke Bapenda, kalau menggunakan fasilitas pemerintah, ” tuturnya.
Ditambahkan Sairil Munir, pelaksanaan kampanye rapat umum ini akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.”Kampanye rapat umum akan dimulai tanngal 21 Januari sampai tanggal 10 Pebruari, ” pungkasnya. (min/shb)