HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Cerita Pengedar Narkoba Di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Nyenyak Pada Siang Bolong

salah seorang tetsangka pengedar narkoba saat rikis kasus

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Pengedar Narkoba ini tidak menyangka kalau dirinya menjadi incaran Sat Narkoba Polres Bangkalan. Siang itu seperti biasanya
AS (36) warga jalan KH Moh Kholil kelurahan Demangan kecamatan kota kabupaten Bangkalan tidur siang di rumahnya. Rupanya siang itu nasib ape menimpanya, tiba tiba tim Sat! Narkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekkan dirumahnya. Pada saat di gerebek petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,8 gram siap diedarkan. Siang itu polisi langsung menggelandang AS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Mukhlis menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba di kota bangkalan ini berawal informasi dari masyarakat. “Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat yang juga melibatkan informan, bahwa tersangka sering transaksi sabu,” kata Mukhlis, Ahad (26/03/2023)

Dijelaskan Mukhlis, setelah menerima informasi tersebut, kemudian pihaknya menerjunkan tim Sat Narkoba untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka. “Kita menemukan tersangka sedang istirahat  tidur nyenyak di rumahnya, ” jelasnya.

Pada saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 3,8 gram yang sudah dibungkus dalam klip plastik kecil. “Tersangka mengaku  mendapatkan barang haram dari seseorang Inisial S warga dusun Rabesan desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan dengan  membeli 2 gram seharga Rp  1,8 juta, Barang tersebut rencananya akan dijual dan sebagian dikonsumsi swndiri oleh tersangka” terangnya.

Ditambahkan Mukhlis barang bukti yang diamankan dari tersangka, sabu seberat 3,8 gram, uang Rp 236 ribu, 1 unit HP merk Vivo 1718 warna hitam.”Tersangka di diancam dengan pasal 114 ayat (1) suns pasal 117 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar, ” pungkas Mukhlis. (min/shb).