Curi Emas, Mahasiswa Asal Klampis Ditangkap Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Apes menimpa Moh Sahri (22) warga dusun Galis Desa Manunggal Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, pria yang bestatus sebagai mahasiswa ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kamal karena mencuri emas dan uang milik Sibah (47) warga kampung Pandebeh bawah Desa Pandebeh Kecamatan Kamal. Tersangka ditangkap Kamis (24/5) pukul 22.00 WIB. Kini tersangka beserta barang bukti berada di Mapolsek Kamal guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Bidaruddin ketika dikonfirmasi menjelaskan, sebelum hilang perhiasan emas dan uang itu disimpan didalam dompet warna putih yang diletakkan di rak piring didalam rumahnya. “Ketika pagi hari dompet yang disimpan di rak piring itu hilang,” kata Bidaruddin, sabtu (26/5/2018).
Dikatakan dia, dalam dompet putih yang disimpan di rak piring itu berisia perhiasan antara lain; 1 buah kalung lengkap dengan gandulnya berbentuk nanas dengan berat 12 gram, 1 buah gelang dengan berat 5 gram, sepasang anting jepit dengan berat 2 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 2.3 juta. “Total kerugian yang dialami korban Rp 7,1 juta lebih,” terang Bida Panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini.
Dijelaskan Bida, atas laporan dari korban tersebut kemudian polisi mencurigai Moh Sahri, dan benar setelah ditangkap dan dilakukan proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. “Kini tersangkanya sudah ditahan di Mapolsek Kamal,” jelasnya.
Dari tangan tersangka kata Bida, 1 buah kalung lengkap dengan gandulnya berbentuk nanas dengan berat 13 gram dan 1 buah gelang dengan berat 5 gram yang di masukkan dalam kotak mika warna merah. “Semua barang bukti sudah kita amankan,” katanya.
Dalam kasus ini kata Bidaruddin tersangka Moh Sahri akan dijerat dengan dalam pasal 363 KUHP tentang pelaku tindak pidana pencurian dgn pemberatan berupa pencurian perhiasan emas. (hib/shb)