HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dalam Sehari Polres Bangkalan  Tangkap 4 Orang Penjudi

judi togel ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Penyakit masyarakat seperti judi nampaknya menjadi perhatian serius ;polres Bangkalan, dalam satu hari jajaran Unit Resmob polres Bangkalan telah berhasil menangkap 4 orang pelaku judi di tempat kejadian Perkara (TKP) berbeda. 1 orang pengecer judi togel yaitu Fadhurrosi (47) warga  Dusun. Mandelan,  Kelurahan  Tunjung,  Kecamatan. Burneh, Kabupaten Bangkalan, dia ditangkap di warung yang terletak di Jalan Raya Dusun. Kapor Daya, Desa. Kapor, Kecamatan Burneh. Senin (23/4/2018). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.65 ribu dan  1 lembar karton bertuliskan Nomor togel.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Bangkalan bergerak ke arah timur, tepatnya di kecamatan Geger. Di kecamatan tersebut  Unit Resmob berhasilkan mengamankan tiga orang yang tengah bermain judi remi. Ketiga orang tersebut . Deslan (65) warga Desa Sadeh Kecamatan Galis, Connik (70) warga Desa Debung Kecamatan Geger dan Mat Tasan (35) warga Desa Sadeh Kecamatan  Galis.

Ketiga orang tersebut ditangkap unit resmob polres Bangkalan di teras yang terletak di Kamp. Toregeh , Desa. Togubeng, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan karena  saat bermain judi remi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang Sebesar Rp. 260 ribu, Rp 170 ribu, Rp 230 ribu,  2 set Remi dan 1 alas tikar.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres Bangkalan Bidaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan para penjudi tersebut. “Para tersangka akan dijerat  dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2  kuhpidana<’ pungkasnya. (hib/shb).