HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dana Banpol Rp 1,3 Milyar Tak Kunjung Cair

Kepala Bakesbangpol Bangkalan, Tommy Firyanto

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Tahun 2017 bantuan dana partai Polilitik (Banpol) Rp 1,3 Milyar tidak terserap karena terkendala payung hukum yang tidak ditanda tangani oleh Bupati Bangkalan yang waktu itu dijabat oleh RK Muhammad Makmun Ibnu Fuad. Saat ini payung hukum untuk Banpol sudah ditanda tangani oleh Pj Bupati Bangkalan, Indra S Ranuh, namun dana bantuan untuk  parpol tersebut tak kunjung juga cair.

Kepala Bakesbang kabupaten Bangkalan, Tommy Firyanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa payung hukum untuk banpol sudah tidak ada masalah. “Dua surat untuk payung hukum untuk Banpol sebenarnya sudah selesai pada bulan Juli lalu, dua surat itu  adalah surat keputusan tentang penetapan keuangan bagi parpol dan  surat keputusan bupati tentang tim verifikasi tentang bantuan keuangan politik,” kata Tommy Firyanto, Selesa (4/9/2018)

Dikatakan dia, saat ini untuk mencairkan dana banpol tersebut, pihkanya masih menunggu proposal dari 10 partai politik calon penerima bantuan. “Tahapannya sekarang kita meminta proposoal kepada masing- masing parpol calon penerima banpol,” jelas Tommy panggilan akrabnya Kepala Bakesbangpol tersebut.

Dijelaskan dia, saat ini sudah ada 9 parpol dari 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Bangkalan dan berhak menerima Banpol yang telah mengajukan proposal untuk pencairan dan Banpol. “Sudah 9 parpol yang mengajukan proposal tinggal PPP saja yang belum, kemungkinan parpol yang belum mengajukan proposal akan ditinggal,” terangnya.

Ditambahkan Tommy, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengundang parpol calon penerima bantuan dana banpol tersebut. “Dalam minggun ini parpol caloan penerima banpol akan kita undang untuk verifikasi, setelah diverifikasi selanjutnya proses pencairan,” tuturnya.

Kepala Bakesbangpol Bangkalan ini memastikan, pada pertengahan hingga akhir bulan September ini dana banpol sudah bisa cair. “Insya Allah pada pertengahan hingga akhir bulan ini sudah bisa cair,  sehingga kegiatan-kegiatan parpol  bisa dakomodir,” katanya.

Ketika didesak bagaimana ketika ada Parpol yang tidak mau menyerap banpol tersebut ? “Ya ngak apa-apa kalau memang ada parpol yang tidak mau menyerap, karena memang pencairan banpol ini terlalu lama, mestinya awal bulan Agustus sudah cair. Kendala yang kita hadapi nunggu proposal drai Parpol ngak ngumpul-ngumpul padahal bulan Mei kita sudah ngirim surat ke Parpol, kalau tahun kemarin memang tidak di serap karena payung hukum yang tidak ditanda tangani,” pungkasnya. (hib/shb)

.