HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dari Pengedar Narkoba Asal Desa Parseh Ini Polisi Amankan  8,33 Gram Sabu

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Dari hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satu Narkoba polres Bangkalan sejak akhir Januari hingga bulan Maret 2021 ini ada 28 dengan 40 orang tersangka dengan rincian 21 orang pengedar dan 19 orang. Dari salah seorang pengedar asal Desa Parseh, polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 8,33 gram. “pengedar ini kita tangkap di Desa Sangra Agung kecamatan Socah, ” Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, SIK saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Kamis (18/03/2021).Dikatakan Dia, dalam kasus kepemilikan sabu sabu seberat 8,33 gram ini, polisi mengamankan dua orang yaitu inisial AJ (28) warga dusun Rabesan, desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan dan inisial AR (27) warga kampung Laok Kolla Desa Jambuh kecamatan Burmeh Kabupaten Bangkalan. “Modusnya itu AR membeli sabu kepada AJ, ” jelas Didik sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan iniDijelaskan Didik, pada saat ditangkap, barang bukti sabu sabu seberat 8,33 gram itu telah dibagi kedalam 2 kantong plastik klip kecil yang masing kantong plastik klip kecil itu berisi 1,25 gram dan 7,08 gram. “BB 8,33 gram itu sudah siap diedarkan, ” terangnya.Ditambahkan Didik, untuk kasus kepemilikan 8,33 gram sabu sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tuturnya.jumlah total Barang bukti yang berhasil diamankan kata Didik, ada 64, 56 gram sabu sabu dan 3 butir pil Ineks serta Ganja atau tembakau Gorila sebanyak 4,20 gram.”Untuk kasus narkoba ini, hampir di semua polsek ada, makanya kami mohon kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas bersama sama, ” pungkasnya. (hib/shb)