HEADLINEPERISTIWATERKINI

Desak Ijin Keramaian Dibuka, Puluhan Pelaku Seni Datangi Rumah Dinas Bupati Bangkalan

para Pelaku Seni di Bangkalan saat berada di Pendopo Agung

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sekitar 50 orang dari Persatuan Seniman dan Pelaku Seni Bangkalan (PERSABA) Ngeluruk ke rumah dinas Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron, kedatangan mereka mendesak agar Bupati bangkalan segera mengeluarkan ijin keramaian. “Sudah hampir 5 bulan anggota kami yang terdiri dari tukan sound system, tukang shoting dan pemilik Orkes tidak bekerja karena pandemi virus Corona, kami sudah tidak mempunyai apa apa dirumah, harta yang kami miliki sudah dijual untuk makan, ” Kata perwakilan dari PERSABA, Maya Nyi Ratu Atik dihadapan Bupati Bangkalan, Rabu (29/07/2020).

Dikatakan dia, dengan adanya penutupan ijin keramaian ini, sangat merugikan para pekerja seni. “Sejak ijin keramaian ditutup, hidup kami sangat susah pak, hutang sudah menumpuk karena tidak ada pemasukan lagi, karena pekerja seni ini hanya mengharapkan dari job, bahkan pimpinan orkes uang mukanya diminta kembali karena acara hiburannya dibatalkan, ” terang Maya.

Bahkan kata Maya, para penyanyi Orkes saat ini sudah tidak bisa lagi melakukan perawatan untuk tetap menjaga agar tetap tampil cantik. “Ini sangat ektrim sekali, para penyanyi sekarang awut awutan pak, karena tidak bisa melakukan  perawatan sebab tidak ada job selama pandemi, sementara bantuan dari pemerintah tidak ada sama sekali, ” tutur Maya.

Oleh sebab  itu kata Maya, pihaknya mengharapkan agar Ijin keramaian diberlakukan, walaupun  para pelaku seni harus menerapkan protokol kesehatan. “kami  mengikuti aturan pemerintah menerapkan protokol kesehatan  asal ijin keramaian dibuka, sementara saat ini pasar dan yang lain lain sudah normal, jadi kami mohon kepada bapak agar ijin keramaian dibuka lagi,” katanya.

Kepada massa Persaba, Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron menjelaskan bahwa dampak pandemi Covid 19 bukan hanya menimpa para pekerja seniman yang tergabung dalam Persaba saja. “Pelaku seni lain ada yang sudah datang ke kami, para tokoh Blateran pemilik Sandur dan juga kerapan sapi, ” Tegas Ra Latif sapaan akrabnya bupati Bangkalan.

Ra Latif mempersilahkan kepada anggota Persaba untuk melanjutkan aktivitasnya, nanti setelah tanggal 11 Agustus. “Karena pada tanggal 11 Agustus itu masa tanggap darurat sudah selesai hal itu sejalan dengan pemulihan ekonomi sesuai dengan himbauan pemerintah pusat, “terangnya.

Orang nomer satu dilingkungan pemkab Bangkalan ini meminta agar para pelaku seni tetap berkoordinasi dengan aparat setempat.

“Silahkan setelah tanggal 11 Agustus tapi koordinasi dengan aparat setempat, seperti Kapolsek, koramil, kepala puskesmas dan tuan rumah dengan komitmen menerapkan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, ” katanya.

Sementara itu Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, selama pandemi Covid 19 belum mengeluarkan ijin keramaian. “Belum satupun kami mengeluarkan ijin keramaian

Karena belum boleh, sebab kabupaten Bangkalan masih zona  orange,  dan dalam ijin keramaian ini saya sifatnya mewanti wanti saja, ” kata Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Ditambahkan Rama untuk kegiatan kedepan karena kabupaten Bangkakan masih zona orange, maka pihaknya masih belum bisa mengeluarkan ijin administrasi. “Silahkan setelah tanggal 11 Agustus, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan tim polres, kodim akan memverifikaai tempat tempat yang akan dijadikan tempat untuk mengumpulkan orang banyak dan nanti tanggal 23 Agustus gedung Rato Ebu yang selama ini vakum akan dibuka di new normal pertama di Bangkalan, ” Pungkasnya. (hib/shb)