Dewan Bakal Somasi, Badan dan Dinas Yang Masih Gunakan Perda Lama
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dari 31 kantor Badan dan Dinas di kabupaten Bangkalan sebanyak 20 persen ternyata masih menggunakan Perda lama. DPRD bangkalan akan melakukan somasi terhadap badan dan dinas yang masih menggunakan perda lama itu. “Semestinya ketika ada peruahan perda, perda yang lama itu harus of, aktivasinya harus kembali kepada perda yang telah ditetapkan, dan kita akan lakukan somasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Achmad Hariyanto, Rabu (15/2/2017).
Dikatakan dia, salah satu dinas yang masih menggunakan perda lama itu adalah Dinas Perikanan. “Dinas perikanan masih menggunakan payung hukum yang lama dalam menarik pajak retribusi, dan masih banyak dinas yang lain yang masih menggunakan perda yang lama, yang belum diperbup-kan” jelas Antok. Panggilan akrabnya Achmad Hariyanto.
Oleh sebab itu kata Antok, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil bagian hukum untuk. Mengkalrifikasi masalah tersebut. “Kita akan panggil bagian hukum, karena ada perda yang belum dperbupkan, kalau memang ada perda yang belum diperbupkan seharusnya mereka tanya ke bupati-nya,” terang Antok.
Lebih lanjut Antok menjelaskan, saat ini ada sebanyak 183 perda lama yang akan di reviuw kembali. “Tanggal. 21 nanti kita akan meriviuw perda lama itu dan kita ada 183 perda sebagai bahan reviuw,” katanya.
Ditambahkan Antok, penertiban terhadap Badan dan Dinas yang masih menggunakan perda lama itu untuk meningkat Pendapatan Asli (PAD) kabupaten Bangkalan. “Endingnya kita menertibkan ini pada konteks regulasi terutama regulasi yang mengatur pajak dan retrebusi, tunjuannya untuk meningkakan PAD,” pungkasnya.(hib/shb)