Dewan Nilai PAD Tiga BUMD Masih Terlalu Kecil
Bangkalan, maduranewsmedia.com.- Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bangkalam M Asis menilai setotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Jatim, PDAM Sumber Pocong dan PT BPR masih sangat terlalu kecil dan tidak sebanding dengan anggaran penyertaan modal yang diberikan kepada Tiga BUMD tersebut. “Total penyertaan modal dari APBD itu 2,9 Milyar, sementara total PAD yang diterima dari tiga BUMD Rp 1,8 milyar,” kata Asis, Ahad (8/1/2017)
Dikatakan dia, penyertaan modal sebesar Rp 2,9 Milyar yang diberikan kepada tiga BUMD itu, BPR 500 juta, PDAM Sumber Pocong, Rp 1,350 M. Dan PT BPR 1,1 M. Sedangkan PAD dari ketiga. BUMD itu sebesar Rp 1,8 Milyar
Dengan rincian BUMD Bank jatim Rp 1,5 M, PDAM Sumber Pocong. Rp 200 juta, dan. PT BPR Rp 36 juta. “Harapan kita dengan penyertaan modal yang besar bisa mendpatkan PAD yang lebih besar,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Salah seorang Direktur BUMD ketika di konfirmasi masalah kecilnya. PAD yang. Disetorkan ini mengatakan, kontribusi PDAM ke PAD ini adalah dari. Setoran atau pembagian keuntungan. Perusahaan sebesar 55 persen. “Angka sebesar 55 persen dari. Keuntungan bersih. Telah diatur dalam Perda,” kata Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Andang Pradana.
Dijelaskan dia, eksistensi penyertaan modal pemda bangkalan kepada PDAM Sumber Pocong ini adalah hak bagi PDAM untuk percepatan peningkatan kinerja. “Apalagi tarif air PDAM ini dibawah biaya pokok produksi yang seharusnya memperoleh subsidi dari APBD,” terang Andang.
Lebih lanjut Andang Pradana menjelaskan, dari sisi pencapaian target cakaupan pelayanan, bahwa sesuai permendagri tahun 2010. tentang penyusunan APBD mengamanatkan pemda tidak boleh menargetkan setoran. PAD dari. PDAM selama PDAM tingkat cakupannya kurang dari 80 persen dan kurang 60 persen untuk pedesaan.
Ditambahkan Andang, sedangkan dan penyertaan modal yang diterima PDAM dari pemkab Bangkalan digunakan sepenuhnya untuk. Investasi dan pengembangan pelayanan yang mana manfaat ekonominya jangka panjang.
Sementara itu Plt Kepala Badan Pengelolaan. Keuangan dan aset Dearah (BPKAD) Bangkalan, Wibagio Suharta mengaratakan penyertaan modal telah diatur dalam Perda No 10 tahun 2013, penyertaan modal daerah bagi perusahaan daerah, badan usaha swasta dan kelompok usaha masyarakat. “Selama pemda memberikan penyertaan modal kepada BUMD ya BUMD wajib setor PAD ke daerah,” pungkas Wibagio.(hib/shb)