HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Nilai Perda Parkir Berlangganan Rugikan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Al Anwari

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Penerapan parkir berlangganan sejak tahun 2012 lalu di kabupaten Pamekasan menuai protes. Penarikan retribusi parkir tersebut dinilai merugikan banyak masyarakat. Terutama pemilik kendaraan yang jauh dari perkotaan. Contohnya masyarakat yang tinggal di plosok desa.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Al Anwari mengatakan, penerapan parkir berlangganan memang berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Nomon membuat masyarakat di rugikan.

Sebelum Perda 6/2010 tentang Parkir Berlangganan diterapkan, hasil parkir berkisar Rp 200 juta pertahun .sejak adanya perda ini. pendapatan parkir per tahun mencapai Rp 2 miliar, karena setiap masyarakat terkena tarif parkir Berlangganan ketika mengurus perpanjangan pajak kendaraan, mereka wajib bayar parkir berlangganan di samsat. Untuk kendaraan roda dua Rp 15 ribu. Roda empat Rp 25 ribu. Sedangkan roda enam Rp 30 ribu/kendaraan.

”Pertanyaannya sekarang, pelayanan apa yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang membayar parkir berlangganan?” Faktanya sitaip masyarakat parkir masih di ke nakan biaya 1000 rupiah oleh petugas parkir. Bahkan kadang kalau tidak di kasih meski sudah menimpel tanda parkir berlangganan petugasnya masih minta uang parkir,”  kata  Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan,  Al Anwari,  Minggu (29/5/2016)

Politisi PKS itu mengungkapkan, fasilitas parkir berlangganan hanya tersedia di perkotaan. Sementara untuk di kecamatan dan perdesaan belum diberi fasilitas memadai. Seperti wilayah pantai utara (pantura). ”Mereka bayar. Tapi mereka tidak mendapat pelayanan apa pun dari pemerintah. Kalaupun mereka ke kota, paling dalam setahun hanya dapat dihitung jari,” jelasnya

dijelaskan, dia, Pemerintah ini hanya pintar menarik uang sebanyak-banyaknya dari pemilik kendaraan. Sehingga ketika masyarakat mengurus perpanjangan pajak kendaraan, tetap harus membayar retribusi parkir berlangganan.

Legislator asal Pantura ini menambahkan, masih ada juru parkir (jukir) yang menerima uang dari pemilik kendaraan. Padahal, seharusnya mereka tidak lagi menarik retribusi dari warga yang sudah membayar parkir berlangganan. ”Haram hukumnya jukir menarik retribusi bagi pemegang kartu parkir berlangganan,” katanya.

Karena itu, pihaknya berjanji akan mengkaji efektivitas penerapan parkir berlangganan. Jika aturan tersebut merugikan masyarakat dan layanan pemerintah tidak ditingkatkan, perda parkir berlangganan itu akan dihapus. (rhm/shb)