HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Nyatakan Jika Pemkab Pamekasan Dibodohi Resto Wiraraja

Andy Suparto

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan,melakukan rapat tertutup dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di ruang Komisi I, Jumat (19/5/2017).

Dalam rapat yang membahas pembanguan Resto Wiraraja Jalan Raya Tlanakan kecamatan tkanakan itu ditemukan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab. Bahkan bangunan yang juga tengah dipersoalkan lantaran reklamasi pantai itu terancam ditutup.

“Pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dalam IMB itu bangunan hanya 800×80 meter, sementara di lapangan melebihi ukuran itu. Berarti ini kan parah,” tegas Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Andy Suparto usai rapat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, jika pihak pengembang melanggar aturan, maka pemkab yang mengeluarkan izin tersebut harus mencabut kembali. Hal ini demi martabat Kabupaten Pamekasan di kedepan.

“Bisa saja Pemkab dibohongi karena fakta di lapangan tidak sesuai dengan IMB. Makanya kami meminta kepada Pemkab untuk tegas demi menjaga harkat dan martabat Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.

Masih menurut Andy Suparto, dalam rapat itu berkesimpulan bahwa tim yang mengawasi pembangunan di pinggir pantai itu akan meningkatkan kajian karena pada tanggal 7 April 2017 Pemkab telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengembang untuk pemberhentian aktifitas.(rhm/shb)