HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Satu Orang Cakades Binoh Digugurkan

anggota Muspika Burneh dan P2KD Binoh saat hearing di Komisi A DPRD bangkalan
anggota Muspika Burneh dan P2KD Binoh saat hearing di Komisi A DPRD bangkalan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– panitia Pemilihan Kepala desa (P2KD) desa Binoh kecamatan Burneh mengugurkan satu orang calon Kepala desa (Cakades).  Cakades tersebut digugurkan karena menggunakan ijazah kejar paket B yang diduga Palsu. Calon tersebut tidak terima dan mengadu ke Komisi A DPRD bangkalan. Selasa (14/04/2016) Komisi A DPRD Bangkalan memanggil P2KD dan Muspika kecamatan Burneh untuk klarifikasi. “Ada pengaduan dari masyarakat, cakades diduga digugurkan karena menggunakan ijazah palsu, kemudian calon yang digugurkan juga menuding jika ijazahnya calon yang lain diduga palsu. Untuk mengkalrifikasi masalh ini kita  memanggil muspika dan P2KD Binoh kecamatan Buneh,” kata Sekretaris Komisi A DPRD bangkalan, Mahmudi.

Dikatakan Mahmudi, pemanggilan terhadap P2KD desa Binoh dan Muspika kecamatan Burneh ini dilakukan, karena pihaknya tidak mau setelah nanti pilakdes serenatk dilaksanakan ada persoalan dikemudian hari. “Kami tidak mau setalah pelantikan ada aksi-aksi tentang dugaan ijazah palsu ini, meskipun yang bisa menyatakan asli atau tidak itu adalah pengadilan, namun kami meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena calon kepal adesa yang akan maju dalam Pilakdes serentak di desa Binoh ini masaih ada ikat saudara,” terang Politisi Partai Hanura ini,” terangnya.

Ijazah kejar p[aket B yang diduga palsu itu diketahui setelah P2KD desa Binoh melakukan verifikasi. “Kami ada surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakerto ijasah kejar paket B atas nama Sulaeman itu tidak terdaftar,” kata Ketua P2KD desa Binoh kecamatan Burneh Mohammad Dofir.

Sementara itu Camat Burneh, Tri Yanto Yani,  dipanggilnya Musipka kecamatan Burneh ini oleh Komisi A karena P2KD desa Binoh dinilai tidak Netral dengan menggurkan satu calon kepala desa itu. “Diduga panitia tidak netral dalam melaksanakan tahapan pilkades serentak. Kalau  yang berhak menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah pengadilan, panitia tidak berhak menyatakan palsu atau tidak palsu, dan masih ada P2KD tingkat kabupaten,” jelas Tri panggilan akrabnya camat Burneh ini

Dikatakan Tri untuk pilkades serentak nanti, di kecamatan Burneh ada 5 desa. Ke-5 desa  antara lain; desa, Binoh, Pangolangan, Sobih, Langkap dan desa Jambu.” Di desa Binoh ada Tiga orang calon yaitu  H Sulaiman, Romli Adi,  Moh Ali,” pungkasnya  (hib/shb)