TERKINI

Disdik Bangkalan Perpanjang Masa Bekerja Dan Belajar Di Rumah Hingga Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Masa belajar dari rumah bagi peserta didik di semua jenjang mulai dari jenjang PAUD hingga jenjang SMP yang semula akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020, namun Dinas Pendidikan kabupaten bangkalan memperpanjang masa bekerja dan belajar dirumah pada satuan dinas pendidikan kabupaten Bangkalan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Perpanjangan itu tertera dalam surat Kepala Dinas Pendidikan kabupaten bangkalan no  420/2761/433.101/2020 tertanggal 10 Juli 2020.

Dalam surat edaran terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 pada satuan Dinas pendidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten bangkalan, Dr Bambang Budi Mustika, M.Pd itu disebutkan bahwa masa bekerja  dari rumah bagi pengawas/penilik sekolah, kepala sekolah. Pendidik dan tenaga kependidikan jenjang  PAUD/ sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat, paket C  yang semula akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD/ sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat, paket C  yang semula akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah akan di evaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19)  khususnya di kabupaten Bangkalan.

Untuk tahun ajaran baru baru 2020-2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli tahun 2020, akan tetapi untuk daerah yang berada di zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Untuk daerah yang berada di Zona hijau, dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan atas dasar keputusan Bupati Bangkalan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas Utama dalam menetapkan kebijakan pemerintah. (hib/shb)