Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumlah Kasus Antara Polres dan Kejaksaan Negari Bangkalan Tidak Sama
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jumlah kasus yang ditangani oleh Polres dan Kejaksaan negeri Bangkalan selama tahun 2022 ada selisih. Selisih perkara yang terjadi di dua lembaga penegak hukum itu disebabkan karena ada perkara yang diselesaikan melalui restorative justice yaitu alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. “Perkara yang ditangani polres bangkalan 608 perkara, memang ada selisih perkara di kejaksaan, selain karena perkara itu masih berjalan, bisa jadi perkara diselesaikan si polres sehingga tidak sampai ke Kejaksaan karna disana (Kejaksaan Red.) ada juga proses restorative justice, ” Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K.disela-sela konferensi pers akhir Bangkalan di Mapolres Bangkalan, Jum’at (30/12/2022).
Pada kesempatan itu, orang nomer satu di Mapolres Bangkalan mengharapkan, kasus- kasus yang belum terungkapkan pada tahun 2022 ini segera bisa diungkap pada tahun 2023 nanti. “Untuk perkara yang belum terungkapkan pada tahun 2022 ini, kami akan berupaya keras untuk mengungkap perkara – perkara itu,” jelas Wiwit sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Ada beberapa kasus yang berhasil.diungkap polres Bangkalan dan dirilis pada akhir tahun 2022 ini diantaranya kasus minuman keras (miras). “Kami berhasil merazia miras oplosan botol besar sebanyak 2 botol dan 72 botol kecil serta 26 botol kaca semua miras akan kita musnahkan, selain miras kami juga memusnahkan 8 buah knalpot brong, ” terang Wiwit.
Selain kasus Miras, polres Bangkalan juga berhasil mengungkap Kasus Narkoba dan kasus kriminal. “Kasus Narkoba yang ditangani Satresnarkoba ada 138 kasus dengan 52 orang tersangka dan 185 barang bukti yang terdiri dari sabu sabu total 579,3 gram dan double L 1036 butir inex 5 butir. Sedangkan kasus Kriminal yang tangani Reskrim ada 608 kasus, ” tuturnya.
Ditambahkan Wiwit, jenis kejahatan pada tahun 2022 ini didominasi oleh curanmor dan Curat. “Bagi siapa yang mempunyai kendaraan yang hilang silahkan ke mapolres Bangkalan kita kembalikan dengan status pinjam pakai, dan bagi masyarakat yang mau mengambil sepeda yang ada di polres tolong bahwa BPKB beserta STNK untuk mengambil nya,tanpa dipungut biaya sepeser pun, ” pungkas Wiwit (edi/shb)