HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Spesialis Maling HP Dalam Kota Bangkalan Diringkus

kedua tersangka dan barang bukti

 

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Jajaran Sat Reskrim Polres Bangkalan Polres Bangkalan berhasil meringkus dua spesialis maling HP yang biasa beraksi didalam kota Bangkalan. Kedua spesialis maling HP ini telah melakukan pencurian dan perampasan HP di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua tersangka yang diringkus Polisi itu adalah : Rian Sanusi (17) pelajar kelas XI SMA Bangkalan warga Jalan. KH. Hasyim As,ari, Kelurahan  Pangeranan Asri, Kecamatan kota, kabupaten. Bangkalan dan Amirul Fahmi  (16),protolan  SMP warga Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan kota kabupaten. Bangkalan. Keduanya ditangkap Sabtu (16/03/2019) sekitar pukul 13.00 wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres bangkalan menyebutkan, teratngkapnya dua spesialis maling HP itu berawal dari laporan Yuli Ratnawati (48) warga jalan. KH. Moch. Kholil kelurahan Demangan kecamatan kota Kabupaten.Bangkalan yang menjadi korban perampasan HP di jalan KH Hasyim As’ari kelurahan Demangan kecamatan kota kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pada waktu itu, korban berboncengan dengan temannya yang bernama Nency saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan. KH Hasyim As’ari, tiba-tiba  dari arah belakang datang pengendara sepeda motor yaitu dua orang laki-laki berboncengan yang kemudian memepet korban dari arah kiri dan mengambil HP milik korban yang saat itu dipegang oleh korban. Setelah itu, korban melapor ke Polres Bangkalan.

Dan pada hari Sabtu (16/03/2019) sekitar pukul 13.00 wib unit Opsnal Sat Reskrim telah berhasil mengamankan tersangka atas nama  Amirul dan Rian  di pinggir jalan pesalakan Kelurahan. Kemayoran karena kedua orang tersebut diduga telah melakukan curas HP di Kelurahan. Demangan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati bahwa HP tersebut  berhasil di ketemukan yaitu di bawa oleh orang bernama Subaidi.

Setelah dilakukan penyidikan, awal, tersangka mengakui telah melakukan perampasan HP di 5 TKP. Ke-5 TKP itu  antara lain : TKP SMP 2 Bangkalan, kedua tersangka dengan sarana vario 125 putih, barang yang diambil HP Samsung A6,. TKP Martajasah, kedua pelaku sarana vario 125 putih, barang yang diambil HP Vivo Y51,. TKP Pesalakan, kedua pelaku dengan sarana vario 125 putih, barang yang diambil HP Samsung, TKP Sak-Sak, kedua pelaku tetap dengan sarana vario 125 putih, barang yang diambil HP Azus dan di. TKP depan Gang VIII injing-injing.

Terkait perkara 365 KUHP, yang sering terjadi di wilayah Kota Bangkalan polisi mengamankan barang bukti (BB) Honda Vario 125 putih no.pol L 5390 XI milik pelaku Rian dan HP SAMSUNG Tipe A-6 warna hitam. (hib/shb)