Dugaan Money Poltik Calon Bupati Bangkalan Farid Al- Fauzi, Panwas Panggil 5 Kades Pelapor
Bangkalan.maduranewsmedia.com– Dugaan money politik yang dilakukan oleh calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi terus berlanjut,. Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Panwaskab Bangkalan telah memanggil 5 orang Kepala desa untuk dimintai keterangan. “Hari ini kita meminta klarifikasi dan keterangan dari pelapor dan saksi yang kemarin datang ke kantor Panwas, kita mengirimkan undangan klarifikasi kepada 4 orang, 1 pelapor dan 3 saksi sampai saat ini sudah 3 orang yang kita periksa, yaitu 1 pelapor dan 2 saksi,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Senin (19/2/2018).
Dikatakan Mustain dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi, pela;por juga menyebutkan kades lain serta para pihak terkait lainnya. “Kita masih menunggu hasil dari klarifikasi, tadi pelapor menyebutkan kades lain dan pihak terkait lainnya, makanya kami akan klarifikasi lagi siapa nama-nama yang akan kita panggil lagi,” terangnya.
Dijelaskan dia, Panwsakab bangkalan juga akan memanggil calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi untuk dimintai keterangan. “Yang pasti pihak terlapor yaitu calon bupati bangkalan Farid Al Fauzi akan dipanggil, setelah kita mendapatkan keterangan dari pihak saksi dan para terkait,” jelasnya.
Panwaskab bangkalan juga siap menunggu apabila dari pihak pelapor akan mengajukan tambahan saksi. “Pelapor bisa mengajukan tambahan saksi saksi lain yang untuk dihadirkan, bagi kami tida ada masalah, pemeriksaan sampai malampun tidak ada masalah, karena pihak pelapor. berjanji mau mendatangkan 30 saksi tidak apa-apa,, kita sudah menyediakan penyidik yang banyak kok,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum dari Kepala Desa, M Soleh berjanji akan meghadirkan Kades lian yang hadir dalam pertemuan di rumahnya calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi di Surabaya. “Sekaran ada 4 Kepala desa yang diperiksa, saya harap dalam 1 hingga 2 hari ini ada kepala desa yang menyusul menjadi saksi yang hadir dalam pertemuan itu, sekarang ada tamabhan 1 kades yaitu kades di kecamatan Tanah Merah yang akan menjadi saksi,” terang Soleh.
Kuasa hukum dari Kades itu mengharapkan agar dalam penydikan kasus tersebut ditarik ke pidana pilkada. “Harapannya, kalau ditarik pidana pilkada ya kena pilkada, kalau ditarik menjadi grafifitasi, ya karena bagaimana pun kades itu pejabat negara, ketika menerima uang dia harus melapor ke KPK, kalau ngak dilaporkan menjadi gratifikasi,”katanya.
Dalam kasus ini kita Soleh, pihaknya mengharapkan, dalam penyidikannya Panwas menggunakan peraturan Bawaslu nomer 13 tahun 2017. “ini peraturan sengketa adminitrasi, ada pelanggaran adminidtrasi terkait money yang tersturktur sismatis dan masif,” tuturnya.
Sebab kata Soleh,pelakunya adalah pasangan calon Bupati Bangkalan langsung. “Meskipun yang ngasih uang bukan pasangan Bupati bangkalan itu sendiri, tapi dia ada di lokasi dan tempatnyapun dirumah pasangan calon itu serta yang diundang para kades,” pungkasnya. (hib/shb).