Eksekusi Tanah dan Bangunan Di Pamekasan Ricuh, Warga Lawan Petugas Dengan Lemparan Batu dan Bom Molotov
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Eksekusi tanah dan bangunan milik H Moh Jauhari di Desa Panempan, Kecamatan Kota kabupaten Pamekasan, Rabu (6/4/2016) berlangsung ricuh. Warga melawan aparat yang terdiri dari anggota Polres dan Kodim 0826/Pamekasan dengan cara melempar batu dan bom molotov.
Kericuhan itu terjadi antara petugas dan warga pada saat petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang di kawal oleh tim gabungan mau mengkosongkan tanah dan bagunan. Tiba-tiba Warga yang diduga didatangkan oleh pemilik laha H Jauhari untuk menggagalkan pelasanaan eksekusi langsung menyerang aparat keamanan.,dengan melempari air cabai. Namun, polisi terus menerobos pagar yang dikunci.
Beberapa saat kemudian, warga kembali menyerang aparat menggunakan bensin yang dibungkus plastik. Selain bensin dibungkus plastik, ada pula bom molotov yang dilemparkan warga ke arah petugas kepolisian, hujan batu dan bensin terus terjadi samapi akhirrnya aparat kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan dan tembakan gas air mata kepada warga untuk mundur. Namun warga tetap menyerang.
Tak lama kemudian satu per satu petugas meringkus warga yang melawan atau yang jadi provokator di amankan ke mobil bahkan ada sebagain warga memilih melarikan diri melompati pagar tembok rumah.
Sementara itu Batu dan pecahan botol bensin berserakan di depan rumah sengketa tersebut. Dan di jalan raya.
Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sarpan menjelaskan, pihaknya melakukan tembakan peringatan dan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya untuk meredam emosi warga agar tidak melakukan perlawanan kepada petugas yang akan melakukan pengosongan lahan. Bahkan pihaknya sudah berupaya mekalukan mediasi tetapi warga tetap ngotot melawan
Dikatakan Sarpan, eksekusi lahan dan bangunan tersebut terkait dengan utang piutang antara Jauhari dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan yang terjadi sejak tahun 2000 silam.
hutang H Jauhari sampai tanahnya dilelang pihak BRI mencapai Rp 260.000.000. Karena tidak mampu melunasi hutangnya hingga jatuh tempo, akhirnya tanah dan bangunan seluas 673 meter persegi itu dilelang oleh BRI.
Saat ditemui sebelum eksekusi, Jauhari mengatakan, pihaknya sudah berniat untuk melunasi hutangnya dengan membayar cicilan. Bahkan pada tahun 2008, pihaknya sudah melunasinya. Namun tanpa pemberitahuan dari pihak BRI, lahan dan bangunan miliknya sudah dilelang. “Saya sangat keberatan atas eksekusi ini karena saya sudah punya itikad baik untuk melunasinya,” kata Jauhari.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan, Sahrul Safiri mengungkapkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak PN Pamekasan sudah dua kali melakukan pemanggilan serta teguran kepada Jauhari untuk melaksanakan putusan secara damai dan atas kemauannya sendiri. Namun hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan PN pamekasan Terakhir tanggal 2 Maret kemarin Pemangglan sudah disampaikan ke Jauhari, namun tidak dilaksanakan sehingga hari ini dilaksanakan eksekusi ini.
Di tambahkan Sahrul Eksekusi kali ini petugas panitera mengaku apes. “saya apes mas karena saya terkena lemparan air cabai ke muka saya sehingga saya langsung ke klinik yang ada di depan karena tidak kuat panas. Namun itu tidak masalah bagi kami karena ini tugas, dan kami tetap meng eksekusi sesuai perintah pimpinan,”.pungkasnya. (rhm/shb)