Gara-Gara Bawa Clurit, Pria Warga Modung ini Bakal Berlebaran Di Penjara
Bangkalan,maduranewsmedia.com– BS (36) warga dusun Lonnangkah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan bakal merayakan lebaran idul Fitrih di Tahanan Mapolres Bangkalan.pasalnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Modung menangkap pria tersebut karena membawa senjata tajam (sajam) jenis Clurit. Tersangka ditangkap di sebuah gardu di dusun Pasir, desa Karang Anyar Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Senin (27/05/ 2019) sekira pukul 21.30 Wib
Pada hari Senin malam sekitar pukul 09.00 wib, petugas melakukan patroli di desa . Karanganyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Pada saat patroli itulah petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk-duduk di sebelah gardu yang kemudian, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap orang tersebut dan dketemukan orang tersebut membawa senjata tajam sebilah celurit yang di selipkan di pinggang sebelah kiri dari balik baju yang di kenakannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Modung guna dilakukan penyidik lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludn Tambunan melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit panjang 47cm lengkap dengan selotongnya yg terbuat dari kulit berwarna coklat. Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU.Drt No,12 tahun 1951 yaitu membawa,memiliki, menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang syah,” pungkasnya. (hib/shb)