HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Tukar Agunan Nasabah Dari Emas Asli Ke Emas Palsu, Kejari Bangkalan Tahan Kepala Unit dan Pengelola Agunan Kantor Pegadaian Kwanyar

Bangkalan, maduranewsmedia. com- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya Kejaksaan Negeri Bangkalan menaikkan status dan menahan DL  (50) Warga surabaya Kepala unit kantor pegadaian Kwanyar dan Inisila S (35) warga Surabaya pengelola agunan di kantor unit Pegadaian kecamatan Kwanyar. kudua tersangka terbukti telah menukar agunan emas asli ke emas Palsu. “Kedua tersangka ini adalah pegawai Kantor PT Pegadaian Syariah cabang Blega unit pegadaian Kwanyar, hari ini kedua tersangka kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH melalui Kasi Intel, Dedi Franky, SH, Jum, at (11/03/2022).

kedua tersangka pegawai kantor Pegadaian unit Kwanyar itu ditahan karena terbukti telah melakukan pemalsuan agunan berupa perhiasan emas. “Jadi modus yang dilakukan kedua tersangka ini ada orang mengadaikan perhiasan emas asli, namun dengan tersangka ini agunan emas asli itu ditukar dengan emas palsu. dan ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021,” jelas Dedi sapan akrabnya Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkalan ini.  

Bahkan kata Dedi, tersangka ini meminjam KTP orang lain untuk mengadaikan emas di tempatnya dia bekerja untuk mengeruk uang dari kantor pegadaian. “Modus lainnya Dia dipakai dengan menggunakan KTP orang lain yang sebenarnya orang yang dipinjam KTP-nya tersebut tidak mengadaikan dan KTP ini dipakai oeh pihak pihak internal pegadaian,” terangnya.

Dijelaskan Dedi, kasus ini terbongkar setelah PT pegadaian melakukan audit internal. “Kasus ini ketahuan ketika tim internal pegadaian melakukan audit, pada saat itu  ditemukan adanya 8 emas palsu ketika  dicek dibrangkas, setelah ditemukan 8 emas palsu itu kemudian dilakukan pengecekan lagi sehingga ditemukan 100 lebih transaksi gadai emas ternyata emasnya ditukar dengan emas palsu,” tuturnya.

Ditambahkan Dedi dari hasil pemerksaan yang dilakukan, ditemukan 400 gram emas palsu dengan total kerugain negara sebesar Rp 600 juta. “Dari hasil penelusuran banyak SOP yang dilanggar, emas yang asli yang ada didalam branksa itu ditukar dengan emas plasu. ya kita akan kembangkan kasus ini  apa ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.

kedua tersangka pegawai pegadaian unit Kwanyar ini akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang undang tipikor. “Karena mereka mempunyai jabatan memperkaya diri  sendiri atau orang lain  ,kita jeart dengan pasl 2 atau pasal 3 undang undang tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. (min/shb)