Garong Toko, Empat Pemuda Digulung Jajaran Reskrim Polres Bangkalan
Bangkalan, maduranewsmedia.com- Jajaran Opsnal Reskrim Polres Bangkalan berhasil menggulung komplotan penggarong toko Natural yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pejagan, Kecamatan kota kabupaten Bangkalan. Komplotan penggarong toko yang ditangkap itu adalah : Muhamad Hazim (21) warga jalan KH Ach. Marzuki, Kelurahan Pangeranan, kecamatan kota, kabupaten Bangkalan, Ali Wefa (19 ) warga jalan Pemuda Kaffa, Kelurahan Tunjung, kecamatan Burneh, Roihanafi (21) warga jalan Soekarno kelurahan Mlajah, kecamatan kota kabupaten Bangkalan dan Mohammad Ilham (19) warga Tanggumung, Kari alor, Kecamatan Semampir, kotamadya Surabaya.
Kasus penggarong Toko Natural terjadi pada bulan Desember 2018 hingga tanggal 04 Januari 2019. Kasus ini terungkap atas adanya laporan dari Fernanto Suwono (51) warga jalan Panglima sudirman, Bangkalan yang tiada lain pemilik Toko Natural pada tanggal 05 Januari 2019.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan menyebutkan, kronologis penangkapan itu berawal ketika opsnal Testimoni polr s Bangkalan melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 januari 2019 sekitar pukul 15.00 wib, petugas memperoleh informasi jjka salah seorang pelaku berada di sebuah cafe di perumahan belakang MAN Bangkalan.
Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota opsnal langsung menuju ke cafe yang ada di perumahan belakang MAN Bangkalan dan kemudian berhasil mengaman tersangka Muhamad Hazim, setelah itu dilakukan pengembangan, kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka Ali Wefa dirumahnya, kemudian tersangka Roi Hanafi ditangkap dirumahnya dan tersangka Mohammad Ilham ditangkap di jalan Ampel, kecamatan Semampir, kota surabaya, kemudian ke 4 orang tersangka dan barang bukti di amankan ke polres bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasubag humas, AKP Wiji Santoso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2019. “Selama bulan Desember 2018 sekitar 1 minggu bekerja sebagai karyawan di toko Natural tetsangka Muhamad Hazim membuat kunci ganda atau kunci palsu pintu toko tersebut,” kata Wiji Santoso, Rabu (23/01/2019)
Selanjutnya kata Wiji, setelah jam istirahat tersangka Muhamad Hazim dan tersangka lainnya mengambil uang milik juragannya yang berada di dalam tas yang disimpan didalam toko secara berulang-ulang sejak bulan Desember 2018 sampai.dengan tanggal 4 Januari 2019. “Uang dari hasil kejahatan tersebu oleh masing-masing tersangka digunakan untuk membeli barang-barang. Dengan adnya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta,” jelas Wiji panggilan akrabnya Kasubag Humas Polres Bangkalan ini.
Dijelaskan Wiji, pada saat melakukan aksi kejahatan, ke 4 orang tersangka mempunyai peran masing masing. “Muhammad Hazim berperan sebagai Eksekutor dan membuat kunci palsu atau ganda untuk membuka pintu toko, Ali Wefa berperan sebagai Eksekutor, Mohammad Ilham berperan mengawasi
Dan Roi Hanafi berperan mengawasi,” terang Wiji.
Ditambahkan Wiji, dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti antara lain : uang tunai sebesar Rp. 5,8 juta,HP merk Oppo F9 warna hitam, Sepotong kaos warna merah, sepotong kemeja motif kotak-koyak warna ungu, sepotomg celana jeans warna abu-abu, Sepotong trening warna kuning, Sepeda motor honda beat warna putih biru nopol M-5795-J, sepeda motor honda scopy warna putih biru nopol M-6856-GC,tas warna hitam,Kunci ganda/palsu pintu toko dan rekaman CCTV. “Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Wiji. (hib/shb)