H-7 Sebelum Lebaran, Semua Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawannya
Bangkalan, maduranewsmedia.com- H-7 menjelang hari raya Idul Fitrih, Semua perusahaan sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. “Jadi H-7 THR sudah harus terbayar,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, ir Tamar Djaja melalui Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tintin Suhartini, Selasa (14/05/2019).
Dikatakan dia, agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu, pihaknya mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Bangkalan. “Saat ini kita sudah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan agar H -7 perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya,” jelas Titin panggilan akrabnya Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dijelaskan dia, THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan harus sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “Misalnya kalau masa kerja 1 tahun ke atas, makanya THR-nya 1 kali upah, tapi kalau masa kerjanya dibawah 1 tahun dan diatas 1 bulan, maka THR-nya dibayarkan secara proporsional,” terangnya.
Ditambahkan Titin, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dan ada pengaduan dari karyawan, maka pengaduan dari karyawan itu akan disampaikan ke Disnaker Propinsi Jatim. “Untuk pengawasan tenaga kerja ini kan sudah bukan wewenang Disperinnaker Bangkalan, namun sudah menjadi wewenang Disnaker jatim, maka kalau ada pengaduan dari karyawan ya kita sampaikan ke Disnaker propinsi jatim,” tuturnya.
Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, sesuai dengan aturan yang ada jelas ada sanksinya. “Ya sanksinya jelas ada, berupa teguran dari pengawas ketenagaan kerjaan propinsi Jatim,” katanya.
Oleh sebab itu kata Titin, agar pengawasan terhadap 208 perusahaan yang ada di kabupaten bangkalan ini, maka pihaknya berencana akan membentuk posko bersama. “Insya allah kita akan bentuk posko bersama untuk mengawasi pemberian THR,” pungkasnya. (hib/shb)