Ingin Kaya Melalui Pesugihan, PNS Di Kecamatan Klampis Malah Tertipu Rp 740 Juta
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Sungguh malang nasibnya Yuli Astutik (40) warga dusun. Maaden desa. Bator Kecamatan Klampis kabupaten Banglalan. Betapa tidak, perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ingin kaya melalui pesugihan, namun yang dialami malah sebaliknya, dia menjadi korban penipuan selama 5 tahun yakni sejak tahun 2013 hingga tahun 2018 dan akibat penipuan itu, Yuli Astutik mengalami kerugian Rp 740 juta. Dalam kasus penipuan ini jajaran unit Reskrim Polsek Klampis telah menangkap Nasurah alias Maya (43) warga dusun Tanjung putih desa. Prancak kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan, Senin (28/01/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa penipuan yang menimpa PNS warga kecamatan Klampis itu terjadi Pada pertengahan tahun 2013, dimana Yuli Astutik berkenalan dengan Nasurah Alias Maya. ASURAH, pada saat bertemu itu, Nasurah mengatakan kepada Astutik, jika dirinya mempunyai dukun pendatang rejeki dari kalimantan yang bernama Dukun Dayak Iban, setelah mendengar cerita Nasurah itu, Astutik tertarik, kemudian Nasurah memintai uang sebanyak Rp 6 juta dengan alalasan mahar.
Setelah menerima uang sebanyak Rp 6 juta. Kemudian, Astutik ditawari lagi seperangkat alat minangan yang katanya Nasurah dapat mendatangkan rejeki. Dengan alat Minangan itu, Nasurah kembali meminta sejumlah uang untuk menebus minangan. dan sejumlah uang setiap 3 bulannya dari uang Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta dengan alasan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.
Selain diberi alat Mianangan, Astutik juga di beri keris dan akik yang katanya Nasurah juga harus disempu tiap 3 bulannya, karena sering diminta uang astutik mengalami kerugian totlanya sekitar Rp 70 juta. setelah penipuan tersebut diatas, Astutik juga di iming imingi hutang dengan bunga, namun uang hutang itu tidak pernah diterima Astutik, bahkan Astutik setiap minggu dimintai uang ongkos oleh Nasurah untuk mengurus pinjaman dimaksud sehingga Astutik mengalami kerugian Rp 20 juta.
Mendapt korban yang empuk, Nasurah tidak berhenti sampai disitu, Nasurah mengajak Astutik mengikuti ritual pesugihan dan penggandaan uang, namun ritual pesugihan yang dilakukan itu tidak pernah berhasil, dalam kasus ini lago-lagi Astutik mengalami kerugian Rp 100 juta,. setelah korban tidak mempunyai uang, kembali Nasurah membujuk Astutik meminjam uang bunga, namun uang yang dipinjam itu tidak pernah diterima, sedangkan Astutik selalu dimintai uang bunga tiap bulannya sebesar Rp 4 juta, tgaihan uang bunga itu diminta sampai korban bisa membayar uang hutang pokok.
Atas perbuatan tersangka Nasurah sejak tahun 2013 hingga bulan Juli 2018 korban Yuli Astutik mempunyai hutang ke bank dan ke koperasi serta menjual semua perhiasan perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun Dayak Iban
Kepada penyidik tersangka Nasurah mengaku bahwa dukun Dayak Iban yang ia sampaikan kepada Yuli Astutik adalah fiktif. Ia hanya menyuruh seseorang untuk berperan sebagai dukun Dayak Iban dan ia menggunakan uang dari Yuli Astutik itu untuk membayar hutang di koperasi dan di bank. Akibat penipuan tersebut Yuli Astutik mengalami kerugian total senilai Rp. 740. Juta
Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita barang bukti berupa; 1 lembar struck transfer bank BNI,1 Set minangan terbuat dari kuningan,1 buah keris terbuat dari kuningan,1 buah bandul kalung batu akik,1 buah amplop isi uang Rp.50 ribu,1 bendel rekening koran bank BNI an. Yuli Astutik dan 1 buah buku tabungan Bank BCA an. Nasurah
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso membenarkann telah ditangkapnya pelaku penipuan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Klampis. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang Penipuan,” pungkas Wiji Santoso. (hib/shb)