Ini Alasan Komisi B DPRD Bangkalan, Ajukan Raperda Inisiatif Perlindungan Pasar Tradisional
Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Komisi B DPRD kabupaten bangkalan saat ini tengah mengajukan Raperda Inisiatif Perlindungan pasar tradisional dan pengaturan pasar modern. Raperda yang pernah diajukan pada tahun 2011 itu, saat ini diajukan kembali. “Pengajuan Raperda Perlindungan Pasar tradisional dan pengaturan pasar untuk mengantispasi industrialisasi di bangkalan serta untuk pembinaan tokok-toko klontong yang ada disekitarnya pasar modern,” kata Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Asis, S.ip. Minggu (20/03/2016).
Dikatakan dia, Pengajuan Raperda inisiatif tentang Perlindungan pasar tradisional dan pengaturan pasar modern, karena selama ini pihaknya melihat adanya kekuatiran kedepan, bahwa keberadaan pasar modern ini akan semakin kuat, sehingga masyarakat tidak punya pilihan lain. “Kita akan mengatur dan menata melalui raperda ini, kalau tidak diatur dan kita tata, dikuatirkan akan semraut. Jadi bukan dengan adanya raperda ini akan menghancurkan dan mengkerdilkan keberadaan pasar modern, tidak.” Jelas Politisi Partai Demokrat ini.
Dijelaskan Asis, Perda perlindungan pasar tradisional dan pengaturan pasar modern saat masih dalam pengkajian naskah akademik (NA), oleh tenaga ahli. “Nanti kita akan hearing dulu dengan instansi terkait. Setelah itu, hasiol kajian NA ini akan diajukan ke Bappemperda disetujui atau tidak. Kalau tidak setujui oleh Bappemperda ya Pengajuan Raperda ini gagal,” tuturnya.
Ketua Komisi B ini mengharapkan Raperda inisiatif yang di gagas sejak awal tahun 2016 ini bisa tuntas dan menjadi Perda. “Harapan kita pada tahun 2016 ini bisa tuntas, meskuipun prosesnya masih panjang,” pungkasnya. (hib/shb)