Ini Alasan KPU tidak Mengeluarkan SK PSU Sesuai Rekomendasi Bawaslu Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Bawaslu kabupaten Bangkalan merekomendasikan 14 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun KPU Bangkalan hanya mengeluarkan SK PSU untuk 3 TPS di 3 kecamatan sementara sisa TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU menurut KPU Bangkalan dibawah tidak ada persoalan . “Setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu kami langsung melakukan klarifikasi kepada teman teman di bawah ternyata apa yang direkomendasikan bawaslu itu dibawah tidak ada persoalan, ” kata Devisi SDM, Parmas dan Sosdaklih KPU Bangkalan, Sairil Munir, dikonfirmasi saat memantau di PPK Tanah Merah Sabtu (25/02/2024)
Dikatakan dia, karena tidak ada persoalan, maka pihaknya tidak perlu melakukan PSU. “Karena kejadian kejadian di bawah setelah kami klarifikasi tidak ada persoalan, makanya kami tidak melakukan PSU dan kita sudah bersurat ke bawaslu bahwa hasil klarifikasi tidak ada persoalan, ” jelas Munir sapaan akrabnya Komisioner KPU Bangkalan ini.
Dijelaskan Munir, untuk TPS yang memang ada persoalan, pihaknya melakukan sesuai rekomendasi Bawaslu. “Yang memang ada persoalan kita lakukan PSU dan hitung ulang juga, ” terangnya.
Ditambahkan Munir, rekomendasi dari Bawaslu yang sudah dilakukan itu PSU di 3 TPS di 3 kecamatan dan penghitungan suara ulang. “Rekomendasi Bawaslu, ada beberapa TPS yang direkomendasikan PSU dan ada yang Hitung Ulang, yang hitung ulang kita sudah laksanakan di beberapa kecamatan, di kecamatan Kamal dan Socah dan beberapa kecamatan lainnya. Sementara yang PSU 3 kecamatan 3 dan 3 TPS, ” tuturnya.
Bahkan Munir menjelaskan agar masyarakat tidak salah dalam mengartikan PSU. “PSU itu sama, penghitungan suara ulang ada pemungutan suara ulang, semuanya namanya PSU, teman teman itu salah paham kalau PSU semuanya pemungutan suara ulang,” katanya
Jadi kata Munir, setelah KPU Bangkalan melakukan kajian, KPU tidak mengeluarkan SK untuk sisa TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU karena dibawah tidak ada persoalan. “Jadi kajian di KPU tidak ada persoalan setelah klarifikasi ke bawah kita panggil KPPS dan PPK kemudian kita klarifikasi ternyata tidak ada persoalan dan kita sudah berkirim surat ke Bawaslu, ” pungkasnya. (min/shb)